Berita Malang Raya

Jelang Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Ini yang Dilakukan Pemkot Batu

Pemerintah Kota Batu berhati-hati sekali untuk memutuskan penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Para pegawai Pemkot Batu non-PNS mencari dokumen di depo arsip untuk kebutuhan seleksi P3K ataupun CPNS. BKPSDM Kota Batu memberikan batasan waktu kepada SKPD agar sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022 data pegawai non-PNS bisa diselesaikan. 

Pemkot Batu juga tidak bisa mencarikan pekerjaan karena ranahnya sudah berbeda.

"Itu ranah yang berbeda, misal saja kami menyalurkan tenaga pekerja ke hotel, apakah kapasitasnya sudah sesuai kebutuhan hotel? Itu tidak mungkin kami lakukan. Kami hanya bisa membuka kesempatan melalui P3K dan PNS," kata Dewanti.

Di Kota Batu, ada 438 honorer yang terdiri atas 79 tenaga pendidik dan 359 pelaksanan teknis.

Selain itu, juga ada 1.396 pagawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Kepala BKPSDM Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran ke seluruh SKPD di Pemkot Batu.
Isinya menginstruksikan agar SKPD segera melakukan pendataan pegawai non-PNS.

"Terkait surat dari Menpan, kami sudah membuat terusan ke seluruh SKPD di Pemkot Batu pada 5 Agustus kemarin. Sesuai surat yang telah disebarkan, kami memberikan batasan waktu kepada SKPD agar sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022 data pegawai non-PNS bisa diselesaikan," ujar Adhim.

Dengan adanya pendataan tersebut, selanjutnya BKPSDM akan mengirimkan hasilnya ke BKN.

Kemudian BKN akan menganalisis berapa kebutuhan ASN di masing-masing daerah untuk bisa diikutkan dalam tes P3K dan CPNS.

"Karena itu kami minta agar SKPD segera menyelesaikan pendataan tersebut sehingga bisa segera diketahui berapa jumlah tenaga non-PNS yang terbaru di Kota Batu," bebernya.

BKPSDM harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun P3K.

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer sudah dipersiapkan jauh-jauh hari.
Jika masih ada daerah yang belum siap, itu akan menjadi konsekuensi daerah tersebut.

"Kami sudah umumkan kebijakan ini empat tahun yang lalu. Sejak saat itu seharusnya pemerintah daerah bersiap. Jika saat ini masih ada kendala, saya kurang tahu. Bisa jadi itu terkait kepentingan masing-masing daerah," ungkapnya.

Ia menegaskan agar daerah bisa menyiapkan diri sesuai kebutuhan masing-masing.

Kebijakan yang telah dibuat tidak ada perubahan hingga saat ini.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved