Berita Malang Raya

Jelang Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Ini yang Dilakukan Pemkot Batu

Pemerintah Kota Batu berhati-hati sekali untuk memutuskan penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Para pegawai Pemkot Batu non-PNS mencari dokumen di depo arsip untuk kebutuhan seleksi P3K ataupun CPNS. BKPSDM Kota Batu memberikan batasan waktu kepada SKPD agar sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022 data pegawai non-PNS bisa diselesaikan. 

SURYA.CO.ID, BATU - Pemerintah Kota Batu berhati-hati sekali untuk memutuskan penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko tampak cukup dilema saat memberikan keterangan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer ini.

Dewanti berujar, keberadaan tenaga honorer sangat penting, utamanya di pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Penghapusan keberadaan mereka pun dipastikan akan membuat layanan di kedua sektor tersebut terkendala.

Hingga saat ini, para tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur penghapusan tenaga honorer.

Sebagai gantinya, yakni ada dua pilihan, menjadi pegawai P3K atau PNS.

"Untuk menjadi P3K atau PNS juga harus lolos seleksi," ujar Dewanti.

Setelah mengikuti rangkaian Apeksi di Sumatera Barat, Dewanti menyatakan nampaknya kebijakan penghapusan pegawai honorer dilakukan secara bertahap.

Artinya, pengurangan tetap dilakukan karena sejauh ini, namun dilakukan tidak langsung.

"Jadi bagi mereka yang memasuki masa pensiun, ya pastinya ada tahapannya. Lalu juga bisa mendaftar di P3K. Kalau langsung dipotong, itu sangat berat," terangnya.

Dewanti seolah tidak dapat membayangkan jika saat ini langsung memutus para tenaga honorer di Kota Batu.

Masih ada jangka waktu setahun lebih hingga 28 November 2023 untuk melaksanakan kebijakan.

"Kalau nanti sudah 2023 ya mau gimana lagi. Tapi setidaknya mulai dari sekarang kan harus ada evaluasi. Bagaimana cara agar mereka ini juga punya masa depan, jadi gak langsung diputus begitu saja," tuturnya.

Jika tenaga honorer tidak lolos seleksi P3K dan PNS, maka yang bersangkutan harus berupaya sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved