Raperda Tantribum Strategis, DPRD Jatim Terus Matangkan Regulasi Larangan Judol dan Pinjol Ilegal

Dan sekarang bergeser merambah ke ruang digital. Sehingga Raperda tersebut menjadi penting dan sesuai dengan kebutuhan saat ini. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
Dok DPRD Jatim
PERDA STRATEGIS - Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih menyerahkan penjelasan Komisi A tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam rapat paripurna belum lama ini. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Jatim mematangkan pembahasan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 
  • Perubahan perda juga akan menetapkan pelarangan judi dan pinjaman online ilegal sebagai salah satu antisipasi terjadinya gangguan ketertiban di ranah digital.
  • Selain membahas judi online dan pinjaman online, perda perubahan nanti juga meliputi penerapan aturan sound horeg dan pangan tercemar.

 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - DPRD Jatim terus mematangkan pembahasan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Regulasi ini dinilai strategis lantaran juga memuat larangan tentang judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.  

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih menjelaskan, pola gangguan ketertiban sebelumnya hanya berkutat pada aktivitas di ruang publik konvensional.

Dan sekarang bergeser merambah ke ruang digital. Sehingga Raperda tersebut menjadi penting dan sesuai dengan kebutuhan saat ini. 

"Raperda ini strategis sebagai instrumen penataan sosial dan penguatan ketentraman publik di era disrupsi teknologi," kata Gus Iwan, sapaan akrab Ahmad Iwan Zunaih saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (5/11/2025). 

Penggodokan Raperda ini telah dimulai akhir Oktober lalu. Dalam penjelasan Komisi A, judol dan pinjol ilegal dalam beberapa kali kesempatan menjadi atensi DPRD Jatim. Terlebih dari data yang disebutkan, jumlahnya sangat besar. 

Transaksi Judol Rp 1 Triliun

Jumlah pemain judol di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp 1,051 triliun. Yang tidak membanggakan, Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia jumlah pengguna judol terbanyak. 

Baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan. Selain itu, Raperda tersebut memuat aturan tentang fenomena sound horeg dan peredaran pangan tercemar

Pembahasan Raperda ini telah sampai pada pandangan seluruh fraksi yang ada di dewan yang berlanjut pada jawaban Komisi A sebagai pengusul Raperda dalam Rapat Paripurna beberapa hari lalu. 

Gus Iwan merupakan juru bicara Komisi A saat menanggapi pandangan fraksi. Menurut Gus Iwan, dari seluruh pandangan fraksi sebelumnya, semua menekankan Raperda ini tidak sekedar normatif belaka atau hanya sebatas revisi administrasi. 

Namun harus menjadi refleksi tanggung jawab moral pemda dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan sosial. 

"Terdapat konsensus yang kuat di antara fraksi-fraksi dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Tantribum ini, bahwa penegakan ketentraman dan ketertiban umum tidak boleh hanya mengandalkan instrumen hukum semata, melainkan harus disertai pendekatan edukatif dan humanis," jelasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved