BIODATA Brigjen Benny Ali yang Ikut Terseret Kasus Penembakan Brigadir J Bareng Irjen Ferdy Sambo

Berikut profil dan biodata Brigjen Benny Ali, salah satu perwira Polri yang ikut terseret kasus penembakan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo.

Polda Sumsel
Brigjen Benny Ali yang Ikut Terseret Kasus Penembakan Brigadir J Bareng Irjen Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Brigjen Benny Ali, salah satu perwira Polri yang ikut terseret kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, selain Irjen Ferdy Sambo, ada 30 anggota Polri yang terseret kasus ini.

Dan salah satunya adalah Brigjen Benny Ali yang diduga melanggar kode etik.

Melansir dari Wikipedia, Brigjen Benny Ali lahir 27 September 1968.

Ia adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karo Provos Div Propam Polri sejak 25 Agustus 2021 - 04 Agustus 2022

Benny, lulusan Akpol 1991 ini berpengalaman dalam bidang lantas.

Riwayat Jabatan:

  • Kapolres Way Kanan Polda Lampung
  • Kapolres Tulang Bawang Polda Lampung (2009)
  • Wadirlantas Polda Lampung (2010)
  • Dirlantas Polda Bengkulu (2013)
  • Dosen Utama STIK Lemdikpol (2015)
  • Kabidkum Polda Sulut (2016)
  • Kabag Prodok Ropaminal Divpropam Polri (2017)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri (2019)
  • Kabag Yanduan Divpropam Polri (2020)
  • Karo Provos Divpropam Polri (2021)
  • Pati Yanma Polri (2022).

Diketahui, sebanyak 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah Daftar Nama 27 Anggota Polri yang Diduga Melanggar Kode Etik di Kasus Brigadir J'.

Adapun 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.

Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak professional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyaj 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved