Berita Pa

11 Tersangka Belum Cukup, LSM di Pasuruan Desak Kejari Tangkap Dalang Pemotongan BOP Ponpes

dalam pemeriksaan di tahap penyidikan, semua saksi itu militan. Mereka menyebut itu bukan potongan tetapi saranah sedekah

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Gabungan NGO Pasuruan memberikan data tambahan baru dalam kasus pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Ponpes, Madin, dan TPQ. 

Besaran potongan juga bervariasi tergantung penerima BOP. Ada kelas-kelas untuk ponpes besar, sedang dan kecil. Termasuk bantuan yang digelontorkan untuk madin ataupun TPQ. Mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12,5 juta per penerima bantuan.

Besaran pemotongan itu tergantung kesepakatan antara pihak pemotong dan penerima bantuan.Di Kabupaten Pasuruan, ada 2.800 lembaga penerima BOP, baik untuk Ponpes, Madin dan TPQ. Tidak semua memang dipotong, ada beberapa lembaga yang tidak dipotong.

Bagi lembaga yang bantuannya dipotong, harus menyetor uang yang ditentukan. Dalam penghitungan yang dilakukan kejaksaan, uang hasil potongan bantuan itu membuat negara rugi Rp 3,1 miliar. Kejaksaan mensinyalir uang itulah yang diduga kuat dinikmati untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.

BOP ini adalah bantuan Kementrian Agama untuk Ponpes, Madin dan TPQ dalam penanganan Covid-19 di lingkungannya saat badai pandemi. Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada pemotongan bantuan itu sehingga tujuan pemberian bantuan tidak terlaksana. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved