Berita Pa
11 Tersangka Belum Cukup, LSM di Pasuruan Desak Kejari Tangkap Dalang Pemotongan BOP Ponpes
dalam pemeriksaan di tahap penyidikan, semua saksi itu militan. Mereka menyebut itu bukan potongan tetapi saranah sedekah
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sejumlah LSM atau Non Governmental Organization (NGO) Pasuruan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menangkap pihak-pihak yang ada di balik kasus pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Ponpes, Madin, dan TPQ.
Secara umum, kasus yang membuat negara dirugikan ini memang sedang berjalan dan ada 11 orang tersangka yang sudah disidangkan. Hanya saja, para NGO berpendapat jika masih ada pihak-pihak yang menjadi menjadi dalang pemotongan BOP ini, malah belum tersentuh.
Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto mengatakan, kedatangannya bersama sesama NGO adalah meminta penyidik kejaksaan mendalami kasus ini pemotongan BOP, karena memang belum menyentuh dalang alias mastermind.
"Pemotongan ini kan dilakukan secara masif. Jadi kami menilai pasti ada dalang atau otak di balik pemotongan bantuan yang hampir merata terjadi di semua lembaga penerima bantuan. Penyidik jangan ragu menyeret mastermind kejahatan ini ke persidangan," ujar Lujeng.
Disampaikan Lujeng, jika kejaksaan berhasil menyeret otak kejahatan yang dilakukan secara terstruktur ini, maka akan memberikan efek jera. "Biar kapok. Mereka yang ada di balik kasus ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Ia meminta kejaksaan menindaklanjuti hal ini, apalagi jika ditemukan fakta-fakta baru yang mencuat dalam persidangan. Ia juga mendorong kejaksaan agar tidak ragu, sekalipun banyak pihak yang melakukan intervensi dalam perkara ini.
"Itu harus ditindaklanjuti. Sekalipun ada invisible hand atau pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi, jangan takut dan ragu. Kami akan memberi support kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya," tambahnya.
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa sempat memanggil sejumlah NGO yang diduga mengetahui kasus pemotongan BOP. Selain itu, penyidik sempat memanggil beberapa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan.
"Siapapun itu, yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggung jawabannya sesuai dengan perannya. Kejaksaan harus berani menyampaikan ke publik, jika tidak terlibat, sampaikan ke publik sebagai langkah pembersihan nama mereka," urai Lujeng.
Jika ada yang terlibat, kata Lujeng, kejaksaan jangan ragu untuk menyampaikan ke publik. "Tuntaskan jika dari pihak-pihak itu memang ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng nama besar lembaga pendidikan di Pasuruan ini," paparnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, sejauh ini kasus pemotongan BOP ini belum finished. Ia mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Memang dalam pemeriksaan di tahap penyidikan, semua saksi itu militan. Mereka menyebut itu bukan potongan tetapi saranah sedekah. Tetapi kami memiliki pertimbangan dan strategi lain. Harapan kami, di persidangan terungkap fakta-fakta baru yang dalam penyidikan tidak muncul," kata Denny.
Menurut Denny, petunjuk baru ini diharapkan akan menjadi pertimbangan hakim dan menjadi dasar sebagai alat bukti baru untuk menentukan sikap dalam kasus ini. "Persidangan sekarang sedang berjalan, dan kami akan cari alat bukti baru," imbuh Denny.
Disinggung anggota DPRD dan beberapa NGO yang diperiksa penyidik, Denny mengakui masih dalam pendalaman. Ia masih menelusuri uang hasil pemalakan itu didapatkan dari uang negara atau uang pribadi para penerima lembaga yang dipalak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi pemotongan BOP untuk Madin, TPQ, dan Ponpes ini sudah direncanakan sejak awal. Ada rapat yang digelar para tersangka untuk menentukan besaran potongan.