Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan LPSK 12 Hari Lagi, Mahfud MD Perintahkan Hasil Autopsi Dibuka

Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditentukan LPSK 12 hari lagi, apakah dapat perlindungan atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJambi
Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditentukan oleh LPSK 12 hari lagi. Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik. 

Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.

"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih shock. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.

Diberitakan, sejatinya Bharada E dan Putri Candrawati menjalani pemeriksaan di LPSK pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Namun disaat yang bersamaan keduanya urung hadir. Alhasil LPSK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

Kendati demikian, sejauh ini belum ada konfirmasi detail terkait dengan kehadiran dari Bharada E maupun Putri Candrawati di LPSK.

Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas RI itu mengaku banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidak hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik tanpa jalur pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Kompolnas adalah bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kasus kematian Brigadir Yosua ini.

Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua Hutabarat bisa dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Bahkan menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir Yosua itu bisa disiarkan ke publik mengingat kasus ini jadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan pihak keluarga dan publik.

Oleh sebab itu, menurut Mahfud, sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.

Selain itu, kata Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.

Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat, ujarnya, sama juga halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.

"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang bersumber dari Presiden," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved