Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan LPSK 12 Hari Lagi, Mahfud MD Perintahkan Hasil Autopsi Dibuka
Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditentukan LPSK 12 hari lagi, apakah dapat perlindungan atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
SURYA.co.id | JAKARTA - Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 12 hari lagi, apakah akan mendapatkan perlindungan atau tidak.
Bukan hanya Putri Candrawathi, konsekuensi serupa juga akan diterima oleh Barada E yang disebut-sebut sebagai sosok penembak Brigadir J hingga tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, kabar baru datang dari Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta kepada tim khusus membuka hasil autopsi ulang ke publik.
Seperti diketahui, Tim forensik melakukan ekshumasi atau autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022).
Hasil autopsi ulang tersebut diperkirakan akan selesai dalam 4 pekan hingga 8 minggu ke depan.
Saat konferensi pers usai pelaksanaan autopsi ulang di Sungai Bahar, Ketua Tim Forensik Ade Firmansyah menyebut pihaknya akan menyampaikan hasil ekshumasi itu di pengadilan.
Informasi hasil autposi yang akan disampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua, ucapnya, hanya yang sifatnya tidak melanggar informasi keterbukaan publik.
Lantas bagaimana nasib Putri Candrawathi dan Barada E di LPSK?
Baca juga: Kubu Istri Ferdy Sambo Mulai Tebar Ancaman, Pengacara Brigadir J: Jangan Hanya Bela yang Bayar
LPSK bisa saja menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan Barada E pada 14 Juli 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo.
"Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).
Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.
Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK.
Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya.
"Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assemen ya belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," tukas dia.