Polemik Gaji Bos ACT

Bareskrim Duga Ahyudin dan Ibnu Khajar Tilep Dana Korban Lion Air JT 610 Rp 138 M, Ini Modusnya

Berikut ini temuan mengejutkan Bareskrim soal dugaan penilepan dana korban Lion Air JT 610 jatuh beberapa waktu lalu oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJateng dan Kompas.com
Temuan Bareskrim terkait diduga petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menilep atau menggelapkan dana CSR korban Lion Air JT 610 yang jatuh pada 2018 lalu. Nilai dana yang dikumpulkan ACT mencapai Rp 138 miliar ternyata salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi petingg lembaga filantropi tersebut. 

"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," pungkasnya.

Temuan PPATK

Kasus dugaan penilepan atau penyelewengan dana ACT dimuat dalam laporan Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Setelah itu, Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 4 temuan mengejutkan.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial juga telah mencabut izin ACT setelah pengelola lembaga itu melakukan pemotongan 13,7 persen dari total donasi.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Presiden ACT, Ibu Khajar sebelumnya. Dia mengungkapkan, potongan tersebut untuk operasional ACT, termasuk membayar gaji karyawannya.

Sementara, Kemensos menganggap pemotongan tersebut dianggap menyalahi aturan yang telah ditentukan sebesar 10 persen saja.

Persoalan semakin pelik ketika PPATK mengungkapkan 4 fakta temuan dana ACT, termasuk diduga mengalir ke organisasi teroris Al Qaeda.

Sebelumnya, PPATK telah melaporkan temuan tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Berikut 4 temuan mengejutkan yang diungkap PPATK ke publik.  

1. Dipakai bisnis

PPATK menemukan adanya pengelolaan dana donasi ACT yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga donasi tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved