Polemik Gaji Bos ACT

Bareskrim Duga Ahyudin dan Ibnu Khajar Tilep Dana Korban Lion Air JT 610 Rp 138 M, Ini Modusnya

Berikut ini temuan mengejutkan Bareskrim soal dugaan penilepan dana korban Lion Air JT 610 jatuh beberapa waktu lalu oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJateng dan Kompas.com
Temuan Bareskrim terkait diduga petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menilep atau menggelapkan dana CSR korban Lion Air JT 610 yang jatuh pada 2018 lalu. Nilai dana yang dikumpulkan ACT mencapai Rp 138 miliar ternyata salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi petingg lembaga filantropi tersebut. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Baca juga: Nasib Ahyudin Disebut Bergaji Rp 250 Juta dari Dana Umat ACT, Baresrkim hingga Kemensos Turun Tangan

Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000," pungkasnya.

Namun begitu, Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Saat ini juga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Belum ada tersangka

Eks Presiden ACT Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Seusai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.

"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.

Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Adapun pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.

"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahyudin menyatakan pemeriksaanya kali ini masih belum rampung.

Nantinya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved