Polemik Gaji Bos ACT
Bareskrim Duga Ahyudin dan Ibnu Khajar Tilep Dana Korban Lion Air JT 610 Rp 138 M, Ini Modusnya
Berikut ini temuan mengejutkan Bareskrim soal dugaan penilepan dana korban Lion Air JT 610 jatuh beberapa waktu lalu oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut ini temuan mengejutkan Bareskrim soal dugaan penilepan uang korban pesawat Lion Air JT 610 jatuh beberapa waktu lalu oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bareskrim menemukan dugaan yang dilakukan petinggi ACT, yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar menyelewengkan dana yang dikumpulkan dari corpoorate social responsibility (CSR) dari Boeing.
Tak tanggung-tanggung, dana yang dikumpulkan oleh ACT itu kurang lebih Rp 138 miliar yang tidak diberikan kepada ahli waris sepenuhnya.
Bareskrim menyebut, sosok yang bertanggung jawab di ACT adalah pengurusnya, yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Dalam temuan Bareskrim tersebut, ada beberapa modus yang dipakai oleh petinggi ACT dalam rangka menilep dana korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Tanjung Pakis, Kawarang 29 Oktober 2018 lalu.
Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.
Berikut modus yang digunakan petinggi ACT diduga untuk menilep uang ahli waris korban Lion Air 610 disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Pol Ahmad Ramadhan.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan, Sabtu 9 Juli 2022.
Baca juga: Gerak Cepat Kemensos Cabut Izin ACT dan Sisir Izin Yayasan Serupa Efek Penyelewengan Dana Umat
Ia menjelaskan kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.
Baca juga: Gaji Bos ACT Ratusan Juta Diberi Fasilitas Mewah? Sosok Ahyudin Pendiri ACT Sesalkan Kondisi Kini
Ramadhan mengungkapkan, Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.