Jatim Darurat Pencabulan dari Anak Kiai Jombang, Motivator JE hingga Pengasuh Ponpes di Banyuwangi
Jatim mengalami darurat dugaan pencabulan, di antara pelakunya anak kiai di Jombang, pengasuh ponpes di Banyuwangi hingga motivator JE di Kota Batu.
SURYA.co.id - Provinsi Jawa Timur sedang mengalami darurat kasus dugaan pencabulan, di antara pelakunya anak kiai di Jombang, pengasuh ponpes di Banyuwangi hingga motivator JE di Kota Batu.
Saat ini, anak kiai di Jombang bernama Much Suchi Azal Tzani alias MSAT alias Mas Bechi berstatus tersangka dam lasusnya ditangani Polda Jatim.
Penangkapan terhadap MSAT yang berlangsung Kamis (7/7/2022) seperti drama. Polda Jatim membutuhkan waktu 15 jam dan menerjunkan 600 personel.
Saat ini, MSAT sedang menghuni sel isolasi Lapas Medaeng dan tidak boleh dikunjungi oleh siapapun termasuk keluarganya selama kurang lebih 12 hari.
Pelaku dugaan pencabulan lain adalah mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Jatim sekaligus pengasuh sebuah Ponpes.
Sosok pelaku itu adalah AF berusia 57 tahun diduga telah mencabuli 6 santriwati berusia antara 16 tahun hingga 17 tahun.
Kasus dugaan pencabulan di Kota Batu dilakukan oleh pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia sekaligus sang motivator Julianto Eka Putra alias JE.
Baca juga: Kondisi Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Tak Boleh Dikunjungi, Begini Suasanya Penjara
Julianto Eka Putra saat ini berstatus sebagai terdakwah. Meski menjadi terdakwah, Julianto tidak ditahan di penjara alias masih berada di luar.
Berikut perjalanan masing-masing kasus dugaan pencabulan tersebut :
1. Kasus anak kiai Jombang
Kasus dugaan pencabulan dengan pelaku MSAT terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019.
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022).
Pasalnya, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Baca juga: 4 Jam Anak Kiai Jombang Sembunyi di Ponpes, Kabareskrim Minta Ponpes Dibekukan dan Respons PBNU
Hanya saja, sampai saat pengepungan di rumahnya yang ada di kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan.
Dugaan pencabulan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Baca juga: Berita Jatim Populer: Anak Kiai Jombang 13 Jam Dikepung Polisi & Motivator Julianto Cabuli Siswi SMA
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Dilaporkan Cabuli 5 Santriwati dan 1 Santriwan
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.
2. Pengasuh ponpes di Banyuwangi cabuli 6 santriwati
Kasus oknum pengasuh pondok pesantren melecehkan santrinya terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku AF sempat kabur ke Lampung sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini mulai menjadi bahan pemberitaan media pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.
Awalnya korban menceritakan apa yang dialami kepada keluarganya.
Keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Untuk korban berjumlah 6 orang dengan rincian 5 santri perempuan dan 1 santri laki-laki.
Aksi bejat pelaku dengan merudapaksa dan melecehkan korban.
Ada seorang korban mengaku telah dinodai pelaku sebanyak 3 kali.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan AF membutuhkan waktu yang panjang.
Ini karena AF tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.
AF sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir.
Polisi juga sudah mendatangi kediaman AF dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.
"Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada," ucap Agus.
Informasi tambahan, AF sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pelarian AF berakhir pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
AF selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
"Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan," katanya.
Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku AF saat menjalankan aksinya.
Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.
"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.
AF menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.
"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.
Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
3. Kasus dugaan pencabulan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia
Sementara itu, terdakwah motivator JE sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang sejak tahun 2021 lalu.
Dugaan pelecehan seksual itu mulai terkuak usai sejumlah mantan siswa bersuara dan melaporkan Julianto Eka Putra ke polisi.
Dikutip dari tayangan Kompas TV korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra diprediksi mencapai puluhan orang.
Kesimpulan itu diambil Komnas Perlindungan Anak lantaran dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra sudah terjadi sejak tahun 2009 di angkatan pertama sekolah tersebut.
Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.
Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.
Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.
Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.
Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).
Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.
Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.
Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.
Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.
Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.
"Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan," ujar dia.
JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.
Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.
"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," ucap Arist.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.
"Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan," ujar Arist.
Bahkan, kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.
Sekolah tersebut memang banyak memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan kewirausahaan.
Sementara itu pihak SMA Selamat Pagi Indonesia membantah tudingan tersebut.
Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian membuktikan laporan itu.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP.
"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).
"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia.
Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.
"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.
Dikutip Tribun Manado, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.
Namun, pengusutan kasus kejahatan yang diduga terjadi pada puluhan siswa sekolah tersebut seakan jalan di tempat.
15 November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu kembali melaporkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia ke polisi karena ada dua korban baru.
Pelapor berharap, polisi bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun ini.
Tidak ditahan meski berstatus terdakwa
Usai kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.
Saat ini statusnya sudah terdakwa dan sampai Maret 2022 lalu masih menjalani persidangan.
Namun, meski sudah berstatus terdakwa dengan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra tidak kunjung ditahan.
Julianto Eka Putra, lahir 8 Juli 1972 yang akrab disapa sebagai Koh Jul merupakan seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia, yang gemar membaca buku dan menonton film.
Julianto Eka Putra merupakan anak dari pasangan Tonny Singgih Utama dan Yanny Sindawati.
Koh Jul merupakan anak sulung dari 3 bersaudara. Ia menikah dengan Yenny Tantono tahun 1998 dan memiliki tiga orang anak.
Pada 2018, Julianto Eka Putra menjadi salah satu peserta nominasi Kick Andy Heroes. Namun, pemenang Kick Andy Heroes 2018 adalah Reky Martha.
Pada 5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia.
Setelah menyelesaikan studinya selama 3,5 tahun di Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan predikat Cum Laude, Julianto Eka Putra memulai karier dengan menjadi sales vacuum cleaner, agen asuransi, mengelola toko emas, sales sepatu hingga berjualan keripik kentang.
Ko Jul juga pernah menjabat Account Officier di Bank BDNI.
Pada saat bersamaan, Ko Jul juga menjalankan bisnis Multilevel Marketing (MLM).
Pada tahun 1996 saat kantor cabang MLM High Desert di Surabaya akan ditutup karena dinilai tidak berkembang, Ko Jul bertekad mempertahankan MLM High Desert bersama 4 orang temannya dengan modal patungan.
Sejak saat itu, Ko Jul mulai mengembangkan MLM High Desert sebagai Stokist bersama Ino Mulyadi, Tonny Hermawan Adikarjo, Tjandra Gunawan, dan Alexius Sutodjo Tedjosukmono yang membesarkan bisnis MLM High Desert dan Binar Group.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Motivator JE Julianto Eka Putra Terdakwa Pelecehan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD