Polemik Gaji Bos ACT
PPATK Ungkap 4 Temuan Mengejutkan Dana ACT, Mengalir ke Al Qaeda dan Dipakai Bisnis Demi Keuntungan
Posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kian terpuruk setelah gaji bos lembaga pengumpul dana umat sebesar Rp 250 juta per bulan itu terbongkar.
Di samping itu, Ivan juga mengungkapkan modus ACT dalam mengelola dana donasi dari penyumbang.
Menurut Ivan, ACT lebih dulu menghimpun dana donasi sebelum akhirnya disumbangkan ke calon penerima.
Ia menduga dana donasi tersebut sengaja dihimpun untuk dikelola secara business to business demi meraup keuntungan.
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” imbuh dia.
4. 33 rekeing ACT diblokir
PPATK memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan mulai hari ini, Rabu (6/7/2022).
Ivan mengatakan, sebanyak 60 rekening yang diblokir itu sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.
“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta.
Salah satu latar belakang PPATK memblokir 60 rekening ini karena adanya temuan kasus dalam pengelolaan donasi oleh ACT.
Pemblokiran ini merupakan hasil dari analisis PPATK terhadap Yayasan ACT sejak 2018.
Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.
Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.