Polemik Gaji Bos ACT
PPATK Ungkap 4 Temuan Mengejutkan Dana ACT, Mengalir ke Al Qaeda dan Dipakai Bisnis Demi Keuntungan
Posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kian terpuruk setelah gaji bos lembaga pengumpul dana umat sebesar Rp 250 juta per bulan itu terbongkar.
SURYA.co.id | JAKARTA - Posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kian terpuruk setelah gaji bos lembaga pengumpul dana umat sebesar Rp 250 juta per bulan itu terbongkar.
Berawal dari temuan yang dibongkar Majalah Tempo denganlaporan berjudul "Kantong Bocor Dana Umat", kini Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 4 temuan mengejutkan.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial juga telah mencabut izin ACT setelah pengelola lembaga itu melakukan pemotongan 13,7 persen dari total donasi.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Presiden ACT, Ibu Khajar sebelumnya. Dia mengungkapkan, potongan tersebut untuk operasional ACT, termasuk membayar gaji karyawannya.
Sementara, Kemensos menganggap pemotongan tersebut dianggap menyalahi aturan yang telah ditentukan sebesar 10 persen saja.
Persoalan semakin pelik ketika PPATK mengungkapkan 4 fakta temuan dana ACT, termasuk diduga mengalir ke organisasi teroris Al Qaeda.
Sebelumnya, PPATK telah melaporkan temuan tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Berikut 4 temuan mengejutkan yang diungkap PPATK ke publik.
Baca juga: Gerak Cepat Kemensos Cabut Izin ACT dan Sisir Izin Yayasan Serupa Efek Penyelewengan Dana Umat
1. Dipakai bisnis
PPATK menemukan adanya pengelolaan dana donasi ACT yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga donasi tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.
Baca juga: Nasib Ahyudin Disebut Bergaji Rp 250 Juta dari Dana Umat ACT, Baresrkim hingga Kemensos Turun Tangan