Berita Gresik

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Terburu-Buru

Kuasa hukum Nur Hudi Didin Arianto, Irfan Choirie, merespon penetapan tersangka kliennya atas kasus pernikahan manusia dengan domba.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Istimewa
Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina. 

Berita Gresik

SURYA.co.id | GRESIK - Kuasa hukum Nur Hudi Didin Arianto, Irfan Choirie, merespon penetapan tersangka kliennya.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polres Gresik terburu-buru.

Irfan sapaan akrabnya, menyebut penetapan tersangka setelah ada statemen dari pengacara pelapor.

"Penetapan tersangka terburu-buru. Karena baru hari selasa kemarin mbah hudi (Nur Hudi Didin Arianto) dipanggil sebagai saksi. Bentuk tekanan ini. Nampaknya polisi mendapatkan tekanan," kata Irfan, Jumat (1/7/2022).

Irfan menyebut konten tersebut  belum utuh lalu tersebar.

Para pelapor termasuk pengamat yang memberikan statement kurang utuh melihatnya.

Pihaknya berharap polisi harus tegak lurus.

"Tidak ada penistaan. Murni konten. Konten tersebut karena sudah jelas untuk membuat konten You Tube/Tik Tok. Ternyata ada yang lebih dahulu menyebarkan. Langkah saya akan melaporkan mengunggah dan menyebarkan konten tersebut karena tanpa seizin," imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan penetapan empat tersangka penistaan agama manusia dengan domba sesuai prosedur.

Pihaknya menegaskan tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus ini. Semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tidak ada intervensi siapapun sesuai proedur yang ada," ujarnya.

Mulai dari memeriksa 21 saksi dan 3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.

"Kamis (30/6/2022) malam sudah kita gelar perkara penistaan agama. Dalam gelar tersebut kita tetapkan tersangka ada empat. Tidak ada intervensi dari manapun penyidikan hingga penetapan tersangka. Inisial AS pemilik konten terjerat Pasal 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal156a KUHP, SA Mempelai pria yang menikah dengan kambing dijerat Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP bersama S wali pengantin dan N," tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved