Berita Lamongan

Lampaui Target, Polres Lamongan Tangkap 106 Tersangka dari 96 Kasus Kejahatan

Polres Lamongan berhasil mengamankan sebanyak 106 tersangka dalam 96 kasus kejahatan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
18 dari 109 tersangka yang ditangkap Polres Lamongan. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum, Jumat (10/6/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Polres Lamongan berhasil mengamankan sebanyak 106 tersangka dalam 96 kasus kejahatan.

Para tersangka, dan seorang di antaranya adalah mucikari ini diamankan selama 12 hari operasi penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2022.

"Operasi digelar selama 12 hari menyasar 9 objek kejahatan ," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Jumat (10/6/2022).

Sembilan yang masuk dalam kejahatan dan penyakit masyarakat itu di antaranya, prostitusi, premanisme, pornografi, judi, narkoba, miras, handak, petasan, dan perdagangan kembang api ilegal.

Operasi ini, kata Miko, digelar dalam rangka cipta kondisi kamtibmas jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 dan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

"Kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi," ungkapnya.

Baca juga: Masuk Bus Calon Jemaah Haji, Mas Dhito Titip Doa untuk Kesejahteraan Kabupaten Kediri

Operasi pekat ini berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, terinci 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka.

Miko mengaku, Polres Lamongan mampu mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur.

Dari operasi pekat ini, imbuh Miko, polisi juga berhasil mengamankan banyak sekali barang bukti (BB).

Ada 800 liter jenis arak, tuak dan hasil minuman pabrik.

Lalu ada ratusan botol miras, Sabu 6,70 gram, sejumlah HP berbagai merk, uang tunai, dan barang bukti kejahatan lainnya.

"Para tersangka ini dijerat pasal sesuai pasal kejahatan masing-masing," katanya.

Baca juga: Harga Porang Basah dan Kering di Kabupaten Madiun Anjlok Setiap Tahun, Petani Merugi

Premanisme dijerat, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Prostitusi dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun.

Pornografi dijerat pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved