Berita Lamongan

Lampaui Target, Polres Lamongan Tangkap 106 Tersangka dari 96 Kasus Kejahatan

Polres Lamongan berhasil mengamankan sebanyak 106 tersangka dalam 96 kasus kejahatan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
18 dari 109 tersangka yang ditangkap Polres Lamongan. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum, Jumat (10/6/2022). 

Perjudian dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati.

Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka pengedar miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved