Berita Ponorogo
Sudah Beristri, Pria di Ponorogo Iseng Jalani Hubungan Sejenis, Ujung-Ujungnya Diperas Rp 13 Juta
Pemerasan dengan modus menjebak korbannya lewat hubungan nyeleneh sesama jenis, dialami MS (48), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemerasan dengan modus menjebak korbannya lewat hubungan nyeleneh, dialami MS (48), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Gara-gara iseng mencari di aplikasi komunitas gay, MS malah terjebak hubungan sejenis dengan seorang, yang kemudian melakukan pemerasan.
Pemerasan itu dialami MS setelah teman sesama jenis yang baru dikenalnya, menggertak dengan mengaku sebagai aktivis LSM dan wartawan.
Total ada enam tersangka yang terlibat pemerasan itu.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut ketiga tersangka sudah ditangkap yaitu AAS (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42), keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.
Ketiga tersangka diamankan, Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak. "Totalnya ada 6 orang tersangka.
Tetapi tiga tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran," kata Catur, Rabu (8/6/2022).
Kronologi pemerasan bermula saat korban MS melakukan pencarian melalui aplikasi komunitas gay.
Setelah itu pada 25 Mei 2022 korban bertukar nomor WhatsApp (WA) dengan IN (19) yang mengaku bernama Adi.
Lalu pada 28 April malam keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Dan pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi DPO menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan kepada MS.
IN bersama SG (42) dan teman lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan LSM mendatangi korban dan mengancam akan menulis hubungan itu di media online serta disebarkan kepada istri dan keluarga korban.
"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," lanjut Catur
Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).
Merasa menjadi korban pemerasan, MS memutuskan untuk melapor ke Polsek Mlarak.