Berita Surabaya
7.972 Siswa Salah Berkas, Harus Unggah Ulang untuk Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan hingga Selasa (7/6/2022) sebanyak 257.236 anak atau 60,62 persen baru pengajuan PIN dan masih diproses
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
Hal ini karena banyak hal seperti saat memotret KK, foto yang dihasilkan goyang. Sehingga kondisi keterangan di KK tak terbaca secara jelas.
"Kondisi ini akan menyulitkan operator sekolah. Mereka tak ingin ambil risiko, makanya data dikembalikan," katanya.
Soal lainnya adalah salah memasukkan berkas. Misal, pada kolom KK dimasukkan foto diri. Kesalahan seperti ini otomatis akan ditolak oleh operator.
"Untuk itu siswa perlu memperhatikan. Termasuk memastikan KK yang diunggah benar-benar jelas. Sehingga PIN bisa segera ditertibkan untuk dipakai pendaftaran PPDB nanti,” paparnya.
Selain memastikan kesesuian data, Dwi mengatakan, operator sekolah juga diberikan hak untuk menggeser titik rumah siswa.
Terutama jika titik yang dipilih siswa jauh dan tidak sesuai dengan alamat yang tercantum di KK.
Misalkan, alamat siswa berdasarka KK berada di Ketintang Surabaya.
Tetapi penempatan titik lokasi berada di kawasan Mulyorejo maka akan dikembalikan oleh operator.
”Proses pembetulan titik rumah oleh operator sekolah itu, akan diberitahukan ke siswa. Mereka tinggal melakukan verifikasi. Jika setuju, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan PIN. Namun, jika menilai operator keliru dan yakin alamat yang mereka pilih telah sesuai, siswa diperbolehkan mengajukan banding,"paparnya.
Tahapan banding akan ditangani langsung oleh Dindik Jatim. Di sana, tim akan menilai siapa yang sesuai memasukkan data.
Jika siswa, maka titik rumah akan dikembalikan ke semula. Pun sebaliknya, jika yang tepat ternyata operator.
Proses verifikasi berjenjang diterapkan Dindik Jatim untuk meminimalkan kesalahan dalam proses seleksi PPDB.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Daftar-PPDB-Jatim-2022.jpg)