Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto

Sopir Bus Pariwisata Kecelakaan Maut Tol Sumo Terancam Hukuman Maksimal

Tersangka Ade Firmansyah sopir bus kecelakaan maut di Tol Sumo hingga merenggut 16 korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tersangka Ade Firmansyah (29) sopir bus kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) hingga merenggut 16 korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal.

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan, sesuai  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima atas nama tersangka Ade Firmansyah disangkakan Pasal 311 ayat 5 Subsider 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pasal yang disangkakan ancaman hukuman 12 tahun dan atau denda Rp 24 juta, kalau pasal 310 ayat 4 dan ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda Rp 12 juta, jadi bisa kumulatif," jelas Ali Prakosa saat ditemui di Kajari Kota Mojokerto, Senin (23/5/2022).

Tersangka Ade Firmansyah terancam hukuman maksimal jika terbukti melanggar Pasal 311 ayat 4 faktor kesengajaan yang menyebabkan kecelakaan, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa seizin Driver mengemudikan bus dan penggunaan narkoba.

"Di Pasal 311 ayat 4 harus memenuhi faktor kesengajaan, satu dia tidak punya SIM, tidak punya izin mengemudi kok nyetir, yang kedua mungkin tanpa seizin driver-nya, apalagi kalau dia pakai narkoba indikasi ke sana (Kesengajaan, red) makin ada," ucap Ali.

Menurut Ali, sebelumnya SPDP telah diterima dari penyidik Satlantas Polres Mojokerto pada Jumat (19/5/2021) atas nama tersangka Ade Firmansyah alias Ambon terkait kecelakaan bus yang mengakibatkan 16 korban meninggal di jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Setelah menerima SPDP tersebut Kajari Kota Mojokerto, Hadiman akan menerbitkan P16A untuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya menangani berkas perkara kasus kecelakaan tersebut hingga ke persidangan.

Rencana, akan ada tiga JPU yang dipimpin Kasi Pidum Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwirantama dalam penanganan perkara kecelakaan.

"Kami baru menerima SPDP, kemungkinan penunjukan JPU yang menangani perkara kecelakaan (Tol Surabaya-Mojokerto) hari ini dan lebih dari dua, tiga jaksa yang akan menangani perkara tersebut," ungkapnya.

Ali menjelaskan, jaksa akan melakukan gerak cepat dalam penanganan perkara kasus kecelakaan menonjol yang merenggut 16 korban meninggal di Tol Sumo hingga ke tahap persidangan. 

Apalagi, penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota terus berkoordinasi dengan JPU untuk meminimalisir pengembalian berkas perkara guna mempercepat proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan hingga tahap persidangan.

"Kami menunggu karena proses penyidikan dari penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota, yang pastinya kamia gerak cepat," terangnya.

Proses penyidikan membutuhkan waktu, lantaran menunggu saksi kunci yakni penumpang bus yang mengetahui sebelum kejadian kecelakaan. Saat ini, saksi laki-laki  yang bersangkutan masih dalam tahap proses penyembuhan di rumah sakit Surabaya.

"Mungkin agak lama sedikit, karena tadi sempat (Penyidik) menyampaikan bahwasanya ada beberapa saksi laki-laki yang saat ini dalam proses penyembuhan mengetahui indikasi kernet bus terkait keahlian mengemudi, cara nyetirnya berbeda," imbuh Ali.

Adapun fakta penyidikan yang terkuak, bus parisiwisata tersebut dikendarai oleh pembantu sopir atau kernet yang berdasarkan pengakuannya pernah mengkonsumsi empat kali narkoba dan membeli dua botol bir dan diminum di kawasan Malioboro. Saksi ahli hukum pidana juga dilibatkan dalam penyidikan kasus kecelakaan bus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved