Berita Nganjuk
Seperti Menantang Polisi, Pemuda Gondrong Ini Nekat Menjual Pil Koplo di Tepi Jalan
melalui program "Wayahe Lapor Kapolres" yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di Kecamatan Prambon
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sudah tahu bahwa Polres Nganjuk sedang galak dalam penumpasan peredaran narkoba, tetapi AR (28), warga Desa Tegaron, Kecamatan Prambon, malah seperti menantang. Pria berambut gondrong ini nekat dan terang-terang melakukan transaksi pil koplo di tepi jalan sehingga memudahkan polisi untuk menangkapnya.
Dari tangan pemuda sok jagoan itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp 400.000.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, sejak beberapa hari terakhir tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap aktifitas dari pengedar pil koplo tersebut.
Hal itu dilakukan setelah masuknya informasi dari masyarakat melalui program "Wayahe Lapor Kapolres" yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di Kecamatan Prambon.
"Dalam penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba dapat mengetahui dan mendeteksi pelaku pengedar pil koplo tersebut," kata Joko Santoso didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Senin (23/5/2022).
Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka saat transaksi pil koplo di pinggir jalan Desa Tegaron. Dalam penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti pil koplo dan uang diduga hasil transaksi.
Dan tersangka, tambah Joko, terancam dijerat dengan UU RI nomor 26 tahun 2009 tengang Kesehatan. Dimana tersangka pengedar pil koplo tersebut diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Kasus peredaran pil koplo itu sendiri saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran yang kami duga lebih besar. Dan kamipun tetap mengharap memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya kegiatan transaksi narkoba di lingkungannya," tutur Joko Santoso. *****
