Berita Ponorogo

Pengakuan Residivis Peredaran Bahan Peledak Petasan di Ponorogo, Beli Bahan Terpisah Via Online

HS mengaku bahan serbuk petasan tersebut ia beli secara online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos.

Foto Istimewa Polres Ponorogo
Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka yaitu HS (28) dan TR (37) dalam kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan HS merupakan warga Kecamatan Balong Ponorogo, sedangkan TR merupakan Warga Kabupaten Magetan.

Kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis 21 April 2022 lalu di sebuah warung kopi masuk di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan.

"HS ini menjual serbuk petasan kepada TR," kata Catur, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Terima Kiriman Video Adegan Sang Istri Bareng Pria Lain, Suami Asal Ponorogo Ini Pilih Lapor Polisi

HS mengaku bahan serbuk petasan tersebut ia beli secara online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos.

Ia belajar mengoplos serbuk petasan tersebut secara otodidak dengan cara melihat dari Youtube.

Setelah berhasil meramu serbuk petasan tersebut HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilogram,

"Tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu," lanjut Catur.

Baca juga: Deklarasi Seniman Trenggalek Dukung Reog Ponorogo Dibanjiri Ratusan Penonton

Sedangkan TR mengaku bubuk petasan yang ia beli dari HR akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.

Ia membeli sebanyak kilogram serbuk petasan dari HS dengan harga Rp 2.250.000.

"Keduanya Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Aman dan Sehat, Seperti Ini Kesiapan Pos Pelayanan di Kabupaten Lamongan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkas Catur.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved