Berita Lamongan

Mulai Hari ini Satlantas Polres Lamongan Luncurkan Mobil INCAR

INCAR ini ETLE versi mobile yang mampu menangkap setiap pelanggaran lalu lintas, baik mobil maupun sepeda motor.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana melepas mobil INCAR dari halaman Polres yang akan bergerak mulai hari ini, Kamis (21/4/2022) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Anda kini harus waspada saat berkendara dan melintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pasalnya kecepatan kendaraan anda ada yang mengintai, jika melebihi kecepatan, tidak memakai helm, keluar garis marka, serta tidak memakai kelengkapan lainnya pasti akan terjaring perangkat yang terpasang di mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang elektronik mobile.

"Ya mobile INCAR akan merekam secara otomatis bagi kendaraan yang melanggar, untuk mobil maupun motor," kata Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno kepada SURYA.co.id, Kamis (21/4/2022).

INCAR adalah mobil yang dilengkapi dengan perangkat kamera tilang mirip electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Mobilitas Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi

Jadi, katanya, INCAR ini ETLE versi mobile yang mampu menangkap setiap pelanggaran lalu lintas, baik mobil maupun sepeda motor.

Polisi tinggal turun jalan keliling menggunakan mobil INCAR ke jalan raya.

Tanpa perintah, sistem mampu mengintai dan mencatat kendaraan yang melanggar.

Empat unit kamera yang terpasang di atas kabin menghadap ke depan dan belakang akan merekam setiap pelanggaran dan diwujudkan dalam sejumlah gambar, hari, jam dan tanggal untuk bukti otentik.

Baca juga: Dongkrak UMKM, Gus Ipul Buka Pasar Murah Ramadan Kota Pasuruan

"Dioperasikan dua orang, terdiri dari pengemudi dan seorang operator. Namun kita siapkan 8 orang untuk bergantian. Harapannya kesadaran pengendara semakin tinggi," katanya.

Bagaimana cara kerjanya ? Aristianto mengungkapkan, sistem akan bekerja online.

Data pelanggaran langsung dikirim ke pusat kendali untuk diterbitkan surat tilang.

Operator berperan vital sebagai verifikator setiap pelanggaran yang terekam.

Operator bisa melihat gambar dan menolak sistem untuk mencatatnya sebagai pelanggaran.

Baca juga: PT INKA Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan 375 UMKM dan Pedagang di Kota Madiun

Kamera tilang juga bisa dioperasikan secara manual, misalnya saat ada kendala teknis seperti sumber cahaya yang berada di belakang objek atau backlight.

Cara kerja INCAR cukup cepat, dalam hitungan menit saja bisa 'menangkap' puluhan pelanggar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved