Berita Madiun
PT INKA Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan 375 UMKM dan Pedagang di Kota Madiun
Wali Kota Madiun menyampaikan apresiasinya kepada PT INKA (Persero) karena turut serta dalam memfasilitasi asuransi para tenaga kerja yang rentan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MADIUN - Sebagai bentuk kepedulian terhadap para tenaga kerja yang rentan, PT INKA (Persero) memfasiltasi 375 pelaku usaha ikut dalam kepesertaan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.
375 pelaku usaha tersebut terdiri dari UMKM Binaan PT INKA (Persero) dan pedagang mikro & kecil binaan Pemerintah kota Madiun.
Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan apresiasinya kepada PT INKA (Persero) karena turut serta dalam memfasilitasi asuransi para tenaga kerja yang rentan.
“Hari ini alhamdulillah dibantu CSR INKA 375 (peserta BPJS Ketenagakerjaan). Peran serta perusahaan-perusahaan besar, sudah mulai ke arah sana," ucap Maidi, Rabu (20/4/2022).
Langkah tersebut merupakan wujud kepedulian PT INKA untuk meng-cover tenaga-tenaga rentan di Kota Madiun, sehingga jika terjadi risiko kecelakaan dalam pekerjaan merekan sudah ikut diasuransikan.
Tahun ini, Maidi berharap total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga rentan bisa mencapai angka 2 ribu peserta.
Pemerintah Kota Madiun sendiri sudah menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejak beberapa tahun lalu.
Kali pertama, ada 4.292 pekerja yang diikutkan dalam program ini dengan prioritas penerima adalah PKL, penjual pentol, tukang las, penjual bakso, dan lain sebagainya.
Program tersebut lantas diperluas melalui CSR PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun sebanyak 1.144 pekerja.
Lalu diperluas lagi hingga modin, penarik gerobak sampah, guru ngaji, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro menambahkan, program ini merupakan fasilitas asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja informal seperti pelaku UMKM dan pedagang mikro dan kecil.
Menurut Budi, para pekerja tersebut cukup rentan saat melakukan aktifitas pekerjaannya.
"Untuk itu lah INKA berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka," jelas Budi.
Dengan membayarkan iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaatnya berupa pengobatan tanpa biaya akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.