Berita Malang Raya

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa BEM SI di Wilayah Kota Malang, Personil Pengamanan Disiapkan

Rencananya, aksi tersebut juga akan diikuti dan dilakukan serentak oleh BEM SI maupun BEM yang berada di daerah-daerah.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Foto ilustrasi pengamanan petugas kepolisian 

SURYA.CO.ID, MALANG - Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Rencananya, aksi tersebut juga akan diikuti dan dilakukan serentak oleh BEM SI maupun BEM yang berada di daerah-daerah.

Tak terkecuali, dimungkinkan juga aksi tersebut dilakukan di Kota Malang.

Pasalnya, di wilayah Kota Malang memiliki cukup banyak universitas.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Sat Intelkam Polresta Malang Kota.

"Terkait hal tersebut masih didalami oleh intel (Sat Intelkam Polresta Malang Kota). Jadi, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari intel," ujarnya, Minggu (10/4/2022).

Namun, apabila informasi kegiatan unjuk rasa tersebut benar dan valid, maka pihaknya akan segera menyiapkan rencana pengamanan.

"Rencana pengamanan itu untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi, kita siapkan personel pengamanan sesuai dengan estimasi massa,"

"Minimal, personel pengamanan yang dikerahkan seimbang atau lebih dari jumlah massa. Kemudian, kami juga meminta bantuan personil dari Kodim dan Satpol PP untuk pengamanan obyek di Balai Kota, apabila sasaran unjuk rasanya di Balai Kota," bebernya.

Dirinya juga menegaskan, setiap kegiatan unjuk rasa harus memenuhi aturan yang tercantun dalam UU RI No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Salah satunya, menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian, sebelum aksi unjuk rasa tersebut dilakukan.
Apabila tidak ada surat pemberitahuan, maka aksi unjuk rasa dapat dibubarkan.

"Tentu, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU RI No 9 Tahun 1998. Namun, sejauh ini, kami belum menerima informasi apapun," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved