Berita Kota Kediri

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, Dirikan Bangunan di Kota Kediri Tidak Memakai IMB Tetapi PBG. Apa Itu?

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Gedung baru yang sedang dalam proses pembangunan di Kota Kediri. Sekarang tidak lagi memakai IMB. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Pendirian bangunan baru di Kota Kediri sekarang tidak lagi memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti sebelumnya. Karena IMB di Kota Kediri telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai Jumat (8/4/2022).

Perubahan ini sebagai bentuk respons atas disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu poin esensial.

Pemerintah juga mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,” kata Endang Kartika Sari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kota Kediri, Jumat (8/4/2022).

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Dengan disahkannya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut,” jelasnya.

Menyusul disahkannya aturan tersebut, pemerintah daerah diminta segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah. Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari 4 menteri, yakni Kemendagri, Kemenkeu, KemenPUPR, dan Kementrian BKPM.

“Bilamana daerah belum menetapkan perda tersebut, maka boleh memakai perda yang digunakan untuk IMB sampai dengan tahun 2024 mendatang. Di Kota Kediri, saat ini kami sedang menggarap perda tersebut yang rencananya akan disahkan pada tahun 2023 mendatang” terang Endang.

Sementara perbedaannya dengan IMB, bahwa PBG proses registrasi langsung dilakukan oleh Dinas PUPR.

Berdasarkan aturan baru tersebut, alur perizinannya disederhanakan, yang dulu registrasi awal dilakukan di DPMPTSP, kemudian dilimpahkan ke Dinas PUPR, setelah itu dikembalikan lagi ke DPMPTSP untuk pembayaran dan penerbitan izin.

Sedangkan pada PBG, registrasi langsung dilakukan oleh Dinas PUPR, dilanjutkan dengan cek lapangan, hingga penetapan retribusi kemudian untuk penagihan dan penerbitan izin baru dilakukan oleh DPMPTSP.

Sedangkan proses registrasi PBG dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Aplikasi ini dapat digunakan oleh pemda dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

Bangunan yang harus berizin PBG, secara prinsip sama seperti yang tertera pada IMB yakni bangunan-bangunan gedung dengan fungsi hunian, sosial, budaya, keagamaan, atau fungsi khusus, termasuk pula sarana dan prasarananya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved