DAFTAR Perseteruan Dokter Terawan dengan IDI dan Berujung Pemecatan, Kejadian Serupa Pernah Terjadi

Inilah daftar perseteruan Dokter Terawan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga kini resmi dipecat.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. 

Terawan buka suara

dr Terawan Agus Putranto akhirnya buka suara mengenai surat yang beredar tentang pemecatan dirinya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun sayangnya ia tidak mau menanggapi lantaran tidak merasa menerima surat edaran tersebut.

"Saya tidak menanggapi surat itu karena saya tidak dapat surat. Saya harus dapat surat baru saya bisa berkomentar. Sampai detik ini saya tidak mendapat surat yang ditujukan pada saya," kata dr Terawan di RSPAD, Rabu (4/4/2018) silam.

Ia juga menerangkan Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukannya sudah di disertasikan di Universitas Hasanuddin dan telah menghasilkan 12 jurnal Internasional serta merupakan penelitian yang cukup baik.

"Artinya kalau sudah diuji secara ilmiah, sudah dilakukan disertasi dari Universitas yang sangat terpandang, menurut saya harus dihargai," ungkapnya.

Tangani puluhan ribu pasien

Kontroversi penonaktifkan sementara anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto saat itu berbuntut panjang

Ayah seorang putera asal Yogyakarta itu mengatakan, dia sudah menerapkan metode mengatasi masalah stroke sejak 2005.

"Sudah sekitar 40.000 pasien yang kami tangani," imbuhnya.

Tak banyak muncul komplain dari masyarakat dan dia menganggap sebagai bukti kevalidan metode yang diterapkannya.

Sejak lulus dari FK UGM pada tahun 1990, Terawan terus menekuni karier di dunia medis.

Lalu melanjutkan studi ke Universitas Airlangga, Surabaya mengambil Spesialis Radiologi, dan pada 2004.

Setelah itu, ia menemukan metode baru untuk mengatasi penderita stroke.

Populer disebut dengan terapi “cuci otak” dan penerapan program DSA (Digital Substraction Angiogram).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved