DAFTAR Perseteruan Dokter Terawan dengan IDI dan Berujung Pemecatan, Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Inilah daftar perseteruan Dokter Terawan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga kini resmi dipecat.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKEK saat itu, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad.
Namun, dia juga menegaskan bahwa MKEK tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke, melainkan kode etik yang dilanggar.
Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar. Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.
Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.
Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat itu, dr Daeng M Faqih, mengaku kaget apabila surat edaran terkait pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto menjadi konsumsi publik.
Surat yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI bersifat internal.
"Putusan MKEK itu sebenarnya bersifat internal organisasi. Makanya kami kaget kok bisa jadi konsumsi publik," kata Daeng saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Daeng menyamakan kasus tersebut seperti pada saat orangtua memberikan sanksi kepada anaknya yang nakal.
Sanksi tersebut tidak seharusnya diberitahukan kepada publik.
"Saya mengandaikan begini, misalnya ada anak yang nakal melanggar kepatutan dan kepantasan di dalam rumah tangga. Kemudian oleh bapak dan ibunya dikasih sanksi berupa sanksi etika. Artinya hanya keputusan internal di rumah tangga, jadi enggak pengaruh ke luar rumah tangga hanya di dalam rumah tangga saja," katanya.
Dokter Terawan dikabarkan telah diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berupa pemecatan sementara selama 12 bulan terhitung sejak 25 Februari 2018.
Dokter Terawan selaku penemu metode cuci otak tersebut juga dicabut izin praktiknya akibat pelanggaran serius yang dilakukannya.
