TIPS SEHAT
Tips Sehat, Info Penting Omicron: 5 Obat Ini Sudah Tidak Digunakan, Ini Daftar Obat yang Direkom
Ketua Satgas COVID-19 IDI Zubairi Djoerban menyatakan, lima jenis obat yang sebelumnya dipakai sebagai obat COVID-19, sekarang terbukti tidak manjur.
Kedua: Sotrovimab
WHO juga merekomendasikan penggunaan obat antibodi monoklonal bernama sotrovimab. Obat ini dapat menjadi obat COVID-19 gejala ringan atau sedang pada pasien yang berisiko tinggi dirawat di rumah sakit.
Pasien berisiko tinggi tersebut meliputi pasien lansia, orang dengan gangguan imun, mereka yang tidak divaksin, serta pengidap komorbid seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas.
Meski demikian, studi tentang efektivitas antibodi monoklonal terhadap varian Omicron masih berlangsung.
Baca juga: Tips Sehat, Ibu Hamil Terpapar Covid-19, Ini yang Perlu Disiapkan, Kenali Dampaknya Pada Janin

Rekomendaasi Pemerintah RI
Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes mengatakan, pemerintah saat ini sudah menyiapkan dua paket obat bagi pasien isoman.
Pemerintah menyiapkan dua jenis paket obat: Paket A untuk pasien tanpa gejala atau OTG dan Paket B bagi pasien bergejala ringan.
Paket A: multivitamin C, B, E, zinc untuk semua umur dengan dosis 10 hari (dosis 1 kali sehari 1 tablet).
Baca juga: Tips Sehat, Cara Atasi Asam Lambung, Seruput Saja 3 Minuman Ini, Paling Mudah Minum Air Putih
Baca juga: Tips Sehat,Cara Turunkan Kolesterol, Lakukan 4 Olahraga Ini, Semua Orang Bisa
Paket B: akan diberikan bagi pasien isoman dengan usia di atas 18 tahun.
Paket ini terdiri dari suplemen vitamin C, B, E, zinc (dosis 1 kali sehari 1 tablet, 10 tablet), favipiravir 200 mg (40 kaplet) atau molnupiravir 200 mg (dosis 2 kali sehari 4 tablet, 40 tablet), serta paracetamol 500 mg (10 tablet).
Kedua obat ini juga disiapkan melalui layanan telemedisin. Namun, Nadia menegaskan hanya pasien kategori layak isoman (tanpa gejala atau ringan) yang memperoleh obat dan vitamin gratis.
“Sasaran layanan telemedisin isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, Diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek,” terang Nadia pada keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (25/1/2022).