Berita Pamekasan

KRONOLOGI Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf, dari Minta Pijit Berujung Tak Senonoh hingga Ditangkap

Inilah kronologi kasus dugaan asusila yang menjerat  Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf, penceramah asal Kabupaten Pam

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Musahadah
kolase surya/kuswanto ferdian/youtube habib yusuf alkaf official
Habib Yusuf Alkaf yang jadi tersangka kasus asusila di Pamekasan, Madura. Berikut kronologi kasusnya. 

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Menurut AKP Tomy Prambana, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus ini sebelum dinaikkan ke penyidikan. 

Hasil gelar perkara  dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. 

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memastikan telah dua kali memanggil Habib Yusuf Alkaf untuk dimintai keterangan sekira November 2021 lalu.

Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

3. Habib Yusuf Alkaf Ditangkap

Suasana saat jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam.
Suasana saat jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. (surya/kuswanto ferdian)

Dua kali tak memenuhi panggilan polisi, Habib Yusuf Alkaf akhirnya ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin (31/1/2022), pukul 19.30 WIB.

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

"Setelah pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," tutupnya.

Di bagian lain, salah satu kerabat, Habib Hasan, mengatakan Habib Yusuf Alkaf ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak berangkat pengajian di Kabupaten Sampang.

Kata dia, malam itu, Habib Yusuf Alkaf berencana akan mengisi dakwah pengajian yang berlangsung di Kecamatan Omben.

"Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas. Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada," kata Habib Hasan saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan.

Ia mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan, sebab Habib Yusuf Alkaf ditangkap saat hendak mengisi dakwah pengajian.

Pihaknya menduga, penangkapan yang dilakukan anggota Polres Pamekasan tersebut merupakan paksaan.

Karena, saat Polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf tidak membawa surat penangkapan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved