Biodata Irjen Risyapudin Nursin Kapolda Maluku Utara yang Digugat karena Pecat Polwan Selingkuh

Berikut profil dan biodata Irjen Risyapudin Nursin, Kapolda Maluku Utara yang digugat karena keputusannya memecat oknum Polwan yang selingkuh.

Kolase TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI dan ilustrasi Tribun Kaltara
Irjen Risyapudin Nursin (kiri), Kapolda Maluku Utara yang Digugat karena Pecat Polwan Selingkuh. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Berikut profil dan biodata Irjen Risyapudin Nursin, Kapolda Maluku Utara yang digugat karena keputusannya memecat oknum Polwan yang selingkuh.

Diketahui, Irjen Risyapudin Nursin baru saja memecat oknum polisi wanita (Polwan) berinisial R karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS.

Merasa tak terima karena mendapat Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH), R kemudian menggugat Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. 

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro membenarkan terkait gugatan R kepada Kapolda Maluku Utara.

Menurut penjelasannya, saat ini pihaknya sedang menunggu persidangan terhadap gugatan tersebut. 

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022). 

Dia menambahkan, persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara daring (zoom).

Hal ini dikarenakan Pengadilan berlokasi di Ambon.

Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait gugatan yang diajukan Bripka R ini, mengingat masih terdapat kekurangan dan belum bisa untuk menggugat Skep pemecatan.

Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.

Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak masuk tugas hingga perselingkuhan.

"Dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan, kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya.

Biodata Irjen Risyapudin Nursin

Halaman
1234
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved