Biodata Irjen Risyapudin Nursin Kapolda Maluku Utara yang Digugat karena Pecat Polwan Selingkuh

Berikut profil dan biodata Irjen Risyapudin Nursin, Kapolda Maluku Utara yang digugat karena keputusannya memecat oknum Polwan yang selingkuh.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI dan ilustrasi Tribun Kaltara
Irjen Risyapudin Nursin (kiri), Kapolda Maluku Utara yang Digugat karena Pecat Polwan Selingkuh. Simak profil dan biodatanya. 

- Wakapolda Sulawesi Selatan (2018)

- Karojianstra Sops Polri (2018)

- Kakorbinmas Baharkam Polri (2020)

- Kapolda Maluku Utara (2020).

Polwan Dipecat Lantaran Selingkuh

Kasus Polwan dipecat lantaran selingkuh juga pernah menghebohkan publik sebelumnya.

Seorang oknum Polwan bernama Brigpol Dewi sempat menggemparkan publik lantaran kasus perselingkuhannya dengan seorang narapidana.

Brigpol Dewi yang pada saat itu sudah memiliki suami juga kedapatan mengirim foto tanpa busana epada selingkuhannya.

Dikutip Grid.ID, akibat tindakannya tersebut, Brigpol Dewi mendapat sanksi berat karena mencoreng nama baik institusi Polri.

Brigpol Dewi dicopot dari pekerjaannya secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik.

Tepatnya pada Januari 2019, Brigpol Dewi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Brigpol Dewi diberhentikan setelah kepergok melakukan tindakan asusila, berupa mengirim pesan porno dan foto dirinya sedang tanpa busana kepada kekasihnya.

Awalnya, foto bugil Dewi hanya untuk konsumsi pribadi kekasihnya. Namun nahas, selingkuhannya malah menyebarkan fotonya di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.

"Yang bersangkutan ini tlah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Timur.

Dalam kisah yang terjadi dua tahun lalu itu, Dewi rupanya menjadi korban penipuan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved