Fakta Sebenarnya Kematian Canon, Anjing di Aceh Singkil yang Viral Mati Setelah Ditangkap Satpol PP
Terungkap fakta sebenarnya kematian Canon, anjing di Aceh Singkil yang viral karena dikabarkan mati setelah ditangkap Satpol PP setempat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Ia mengatakan pihaknya membawa dua ekor anjing atas permintaan lembaga adat serta pihak Kecamatan Pulau Banyak.
Menurutnya sejak tahun 2019, Camat Pulau Banyak sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.
Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Ia juga menyebut ada keputusan hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak yang salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
Selain itu, kata Ahmad, keberadaan anjing juga meresahkan karena kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang.
"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).
Awalnya Satpol PP dan jajaran pegawai kantor Camat Pulau Banyak serta tim terkait lainnya, terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan penjaga resor pada Senin (18/10/2021).
Harapannya, anjing itu diserahkan secara suka rela untuk dibawa ke Singkil dan diambil oleh pemiliknya dengan catatan tidak di tempatkan lagi di lokasi wisata.
Namun, negosiasi tak berjalan mulus walau sudah menunggu hingga larut malam.
Hingga akhirnya pada Selasa (19/10/2021), Satpol PP bersama tim terkait kembali mendatangi lokasi dan Anjing itu pun akhirnya dibawa naik boat ke Singkil.
"Tidak ada disiksa, baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," ungkap Ahmad Yani.