Situasi Terkini Maybrat Setelah 4 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB Papua: 700 Warga Ngungsi ke Hutan
Berikut situasi terkini Kabupaten Maybrat setelah insiden 4 prajurit TNI gugur diserang KKB Papua pada Kamis (2/9/2021) lalu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
"Kami akan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Jadi jangan takut, yang kami buru adalah mereka (KNBP) yang terlibat dalam kasus ini," tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Maybrat, Bernard Sigrim mengatakan peristiwa di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat, merupakan pembantaian yang paling sadis sepanjang sejarah masyarakat Ayamaru, Aitinyo dan Aifat.
"Siapapun orang yang beragama, bahkan binatang sekalipun tidak pernah melakukan tindakan sesadis ini," katanya.
Terpisah, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku, dan satu di antaranya telah membeberkan kronologis penyerangan tersebut.
"Satu pelaku inisial MY (20) sudah mengaku, dan dia berperan sebagai mata-mata sebelum aksi tersebut," kata Wachid.
Sekira pukul 03.00 WIT, Kamis (2/9/2021), kata Wachid, terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.
"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.
"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.
Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya.
Terancam hukuman seumur hidup
Para pelaku pembunuhan secara sadis terhadap empat anggota TNI di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat terancam hukuman seumur hidup.
Saat ini, aparat kemanan telah menahan tiga orang terduga pelaku pembunuhan dari 50 orang yang menjadi incaran.
Tiga orang tersebut termasuk MY (20) yang telah membeberkan kronologis penyerangan tersebut.
MY dan dua rekan lainnya kenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).