Kepala Keluarga Positif Covid-19 Dapat Bansos, Ini 6 Bantuan Lain Termasuk BLT BPJS Ketenagakerjaan

Para kepala keluarga yang positif Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. 

Editor: Musahadah
surya.co.id/didik mashudi
Salah satu warga penerima bansos menjalani rapid tes di Balai Kelurahan Burengan, Kota Kediri, Jumat (19/6/2020). Terbaru, pemerintah akan memberikan bansos untuk kepala keluarga yang positif Covid-19. 

6 Bantuan Pemerintah Tangani COVID-19

Baca juga: Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berbeda dari Sebelumnya, Dapat Langsung Rp 1 Juta

1. Subsidi listrik PLN

Pemerintah memperpanjang subsidi tarif listrik PLN bagi pelanggan golongan tertentu, hingga Juni 2021.

Dalam program ini, pelanggan akan menerima subsidi tarif yang beragam, mulai dari 25-50 persen.

Berdasarkan informasi di akun Instagram @pln_id, pelanggan yang akan menerima subsidi tarif adalah sebagai berikut:

Rumah Tangga daya 450 VA (R1/450 VA) - 50 persen
Bisnis Kecil daya 450 VA (B1/450 VA) - 50 persen
Industri Kecil daya 450 VA (R1/450 VA) - 50 persen
Rumah Tangga daya 900 VA Bersubsidi (R1/900 VA) - 25 persen

Semua itu dengan catatan penggunaan listrik sampai dengan pemakaian maksimum setara 720 jam nyala.

Subsidi atau potongan tarif bisa didapatkan secara otomatis baik oleh pengguna prabayar (token) saat membeli token maupun pasca-bayar setelah membayar tagihan.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program BSU dari Pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta sesungguhnya tidak diperpanjang pada tahun 2021 ini.

Namun, pemberlakuan PPKM Darurat membuat pemerintah kembali akan mencairkan bantuan subsidi upah atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.

Ida menyebutkan, bantuan susbidi upah tersebut bakal diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Syarat lainnya, pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved