Kepala Keluarga Positif Covid-19 Dapat Bansos, Ini 6 Bantuan Lain Termasuk BLT BPJS Ketenagakerjaan

Para kepala keluarga yang positif Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. 

Editor: Musahadah
surya.co.id/didik mashudi
Salah satu warga penerima bansos menjalani rapid tes di Balai Kelurahan Burengan, Kota Kediri, Jumat (19/6/2020). Terbaru, pemerintah akan memberikan bansos untuk kepala keluarga yang positif Covid-19. 

SURYA.CO.ID - Para kepala keluarga yang positif Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. 

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021). 

"Keluarganya akan kita juga berikan sembako sehingga kalau kepala keluarga yang kena tidak perlu keluarganya jadi menderita," kata Luhut. 

Sementara itu, Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, memastikan bantuan sosial untuk kepala keluarga yang positif Covid-19 ini dimaksudkan untuk meringankan bebas mereka.

Dia menyampaikan pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan tes dan lacak di sejumlah wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik.

Kegiatan pengetesan dan pelacakan itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB yang didukung TNI serta Polri.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Diberikan Kepada Pekerja di PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya

Menurutnya, ada belasan ribu relawan yang telah bergabung dengan tim bidang perubahan perilaku.

"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat. Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah," ujar Jodi dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021)..

Ketika dinyatakan positif mengidap Covid-19, mereka akan mendapatkan penanganan dan diberikan obat-obatan gratis yang dijamin pemerintah.

Bantuan sosial untuk kepala keluarga ini adalah bagian dari bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. 

Seperti diketahui, pandemi COVID-19 masih belum selesai di Indonesia.

Tambahan kasus harian yang mulai meningkat lagi sejak awal Bulan Juli membuat pemerintah kembali menerapkan PPKM Darurat.

PPKM Darurat yang mulanya diselenggarakan dari tanggal 5-20 Juli harus diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Ilustrasi syarat dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang akan cair lagi tahun 2021 ini.
Ilustrasi syarat dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang akan cair lagi tahun 2021 ini. (Kolase Youtube)

Menghadapi kondisi pandemi COVID-19, pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi hingga BLT kepada masyarakat.

Selengkapnya, berikut daftar 6 bantuan pemerintah selama pandemi COVID-19:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved