PPKM Darurat

Bupati Kediri Beri Peringatan 10 Kafe di Pare yang Langgar Aturan PPKM Darurat

Salah satu aturan yang dilanggar adalah para pembeli tak pakai masker, berkerumun hingga makan di tempat.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/farid mukarrom
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat melakukan sidak warung kopi yang langgar aturan PPKM Mikro Darurat, Minggu (11/7/2021) 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sepuluh kafe di Pare Kabupaten Kediri diberi peringatan keras karena kedapatan melanggar aturan PPKM Mikro Darurat selama 3-20 Juli 2021.

Ini setelah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang melakukan sidak kedua kalinya didampingi Kapolres Kediri Lukman Cahyono dan Dandim 0809 Letkol Inf Ruly Eko Suryawan.

Mereka memantau warung usaha yang masih buka di atas jam 20.00 WIB.

Hasil sidak yang dilakukan Mas Dhito, masih menemukan banyak pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM Mikro Darurat.

Salah satu aturan yang dilanggar adalah para pembeli tak pakai masker, berkerumun hingga makan di tempat.

Selain itu Mas Dhito sempat menghubungi pemilik kafe via telepon untuk meminta menaati peraturan dan mengsosialisasikan aturan pemerintah.

Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi di Kota Blitar, Pelanggar Disanksi Tipiring dan Disuruh Push Up

Bahkan Mas Dhito juga sempat memborong dagangan dari Pemilik Kafe, tujuannya agar mau menutup operasional di atas jam 20.00 WIB.

Saat diwawancarai bersama awak media, Mas Dhito menyampaikan ada 7 – 10 kafe yang melakukan pelanggaran.

"Kami Pemkab bersama Polres dan Kodim 0809 tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kafe, warung, maupun pedagang kaki lima yang tetap melanggar peraturan di masa PPKM Darurat," ungkapnya.

Bahkan menurut Putra Menseskab Pramono Anung ini pihaknya tak segan menutup usaha warung makan atau kafe yang melanggar PPKM Mikro Darurat.

“Aturan PPKM Darurat ini bukan hanya tutup jam 20.00, tetapi juga tidak boleh makan di tempat,“ ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini Mas Dhito mengerahkan tiga pilar di tingkat desa dan kecamatan untuk mensosialisasikan hal tersebut.

“Saya mengimbau Kepala Desa, Babinmas, Babinsa dan Kapolsek, Danramil, dan Camat untuk turun,” tutur Mas Bup.

Jika pelanggaran ini masih terjadi, maka yang dikhawatirkan adalah tenaga medis yang akan kewalahan menangani pasien Covid-19.

"Tujuan sidak ini jelas agar kita bisa menghentikan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Kediri. Saya mengimbau kepada masyarakat agar bersabar dan bisa menahan diri untuk tak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak," pungkasnya.

BACA BERITA KEDIRI LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved