Berita Blitar
Terjaring Operasi Yustisi di Kota Blitar, Pelanggar Disanksi Tipiring dan Disuruh Push Up
Petugas gabungan melakukan sidang di tempat secara daring terhadap para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808/Blitar menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 di Jl Cemara, Kota Blitar, Senin (12/7/2021).
Petugas gabungan melakukan sidang di tempat secara daring terhadap para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi.
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker dalam operasi tersebut.
Pantauan di lokasi, petugas sudah menghentikan beberapa pengendara yang tidak memakai masker di lokasi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Belum Melandai, Kota Batu Tambah Tempat Tidur Ruang Isolasi
Petugas mendata para pelanggar untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Ada juga pelanggar yang diberi sanksi sosial oleh petugas. Petugas menyuruh pelanggar push up.
"Kami melakukan sidang di tempat secara daring kepada para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi di Jl Cemara," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/salah-satu-pelanggar-prokes-disuruh-push-up-saat-terjaring-operasi-yustisi.jpg)