Virus Corona di Jawa Timur

Mulai Hari ini, Naik Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Khusus Tujuan ini

Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), calon penumpang pesawat dan kereta api wajib menunjukkan kartu bukti vaksin. 

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah
Petugas di Bandara Juanda ketat menerapkan prokes. Selama PPKM Darurat, calon penumpang harus menunjukkan bukti vaksin untuk tujuan Jawa dan Bali. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), calon penumpang pesawat dan kereta api wajib menunjukkan kartu bukti vaksin. 

Kartu vaksin yang harus ditunjukkan ini minimal untuk vaksinasi dosis pertama. 

Hal ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Khusus untuk penumpang pesawat, aturan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, Sabtu (3/7/2021). 

Baca juga: Aturan Masuk Surabaya Selama PPKM Darurat, Bawa Bukti Vaksin atau Surat ini untuk Plat-plat Tertentu

"Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat atau per 5 Juli nanti di wilayah kami, yang pertama yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin," jelas Yuristo kepada surya.co.id, Sabtu (3/7/21).

Lalu, bagaimana dengan penumpang selain di pulau Jawa dan Bali? 

Yuristo menjelaskan, untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara "selain" di Pulau Jawa dan Pulau Bali, lanjutnya, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, kata dia, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

"Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan," tambahnya.

Aturan Naik Kereta Api 

Calon penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gubeng Surabaya
Calon penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gubeng Surabaya (tribun jatim/fikri firmansyah)

Aturan ketat juga diterapkan untuk penumpang kereta api di Daops 8 Surabaya. 

Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved