Virus Corona di Surabaya
Aturan Masuk Surabaya Selama PPKM Darurat, Bawa Bukti Vaksin atau Surat ini untuk Plat-plat Tertentu
Inilah aturan masuk Surabaya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Musahadah
SURYA.co.id, SURABAYA - Inilah aturan masuk Surabaya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 hingga 20 Juli 2021.
Para pengendara selain berplat Surabaya (plat L), maupun Sidoarjo (W), atau wilayah aglomerasi akan diperiksa petugas gabungan.
Mereka diminta untuk menunjukkan satu di antara surat perlengkapan administrasi.
Di antaranya, bukti telah melakukan vaksin, swab PCR (2x24 jam), atau swab antigen (1x24 jam), atau surat jalan untuk sejumlah profesi.
Bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan satu di antaranya maka diminta untuk putar balik.
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis dari TNI AU di Jawa Timur, Beserta Jadwal dan Lokasinya
Hal ini terlihat dalam pemberlakuan PPKM Darurat hari pertama, Sabtu (3/7/20210).
Pada hari pertama penerapan ini, petugas gabungan melakukan penyekatan di Pos Bundaran Cito Surabaya.
Bundaran ini merupakan perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo.
Di tempat ini, petugas dari kepolisian, satpol PP, hingga Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan.
Satu di antara pengendara yang harus diberhentikan adalah Hari.
Pengendara roda dua berplat S ini mengaku tinggal di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Saya diminta untuk menunjukkan bukti vaksin. Tapi, saya baru satu kali. Saya diperbolehkan jalan setelah menunjukkan surat kerja," kata Hari yang berprofesi sebagai apoteker ini.
Meskipun beralamat dekat dengan pos penyekatan, Hari mengaku tak mengakui akan adanya rencana penyekatan. "Saya cuma tahu kalau hari ini ada PPKM darurat," katanya.
Begitu halnya dengan Puji Rahayu. "Saya bekerja di ekspedisi, diperbolehkan untuk jalan," kata perempuan usai menunjukkan bukti swab antigen dan surat jalan.
Untuk diketahui, Surabaya menjadi satu di antara Kota di Indonesia yang mulai menjalankan PPKM darurat. Rencananya, ini akan berjalan hingga 20 Juli 2021.