Virus Corona di Surabaya

Aturan Naik Pesawat di Bandara Juanda dan Kereta Api di Surabaya Selama PPKM Darurat, Bawa Surat Ini

Inilah aturan naik pesawat di Bandara Juanda dan kereta api di stasiun Gubeng, Surabaya selama PPKM Darurat.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Musahadah
tribun jatim/fikri firmansyah
Suasana gerbang kedatangan Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya pada masa Larangan Mudik Lebaran 2021. Berikut ini aturan naik pesawat di Bandara Juanda selama PPKM Darurat. 

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

"Per hari ini, total ada 17 KA yang batal jalan hingga 20 Juli 2021 nanti," ujar Luqman kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21) di Stasiun Gubeng.

Ia menjelaskan, 17 KA yang batal jalan terdiri dari 9 KA lokal dan 8 KA Jarak Jauh.

Sementara perihal calon penumpang yang terlanjur memiliki tiket KA yang termasuk KA yang dibatalkan perjalanannya oleh pihaknya, kata Luqman, tidak perlu khawatir karena bisa refund.

"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tidak perlu khawatir, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121," tegasnya.

Dikatakannya juga, bahwa bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI.

Adapun untuk proses pembatalan tiket sendiri, kata Dia, dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI.

"Selama PPKM Darurat tentu kami akan tegas perihal prokes," pungkasnya.

Untuk diketahui, informasi terkait proses pembatalan  dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.

Sedangkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved