Virus Corona di Surabaya

Aturan Naik Pesawat di Bandara Juanda dan Kereta Api di Surabaya Selama PPKM Darurat, Bawa Surat Ini

Inilah aturan naik pesawat di Bandara Juanda dan kereta api di stasiun Gubeng, Surabaya selama PPKM Darurat.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Musahadah
tribun jatim/fikri firmansyah
Suasana gerbang kedatangan Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya pada masa Larangan Mudik Lebaran 2021. Berikut ini aturan naik pesawat di Bandara Juanda selama PPKM Darurat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Inilah aturan naik pesawat di Bandara Juanda dan kereta api di stasiun-stasiun Surabaya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Setiap calon penumpang yang akan bepergian via Bandara Juanda wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Aturan ini berlaku mulai, Senin (5/7/2021). 

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, Sabtu (3/7/2021). 

Baca juga: Aturan Masuk Surabaya Selama PPKM Darurat, Bawa Bukti Vaksin atau Surat ini untuk Plat-plat Tertentu

"Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat atau per 5 Juli nanti di wilayah kami, yang pertama yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin," jelas Yuristo kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21).

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara "selain" di Pulau Jawa dan Pulau Bali, lanjutnya, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, kata Dia, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

"Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan," tambahnya.

Sekadar informasi, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Aturan Naik Kereta Api 

Calon penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gubeng Surabaya
Calon penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gubeng Surabaya (tribun jatim/fikri firmansyah)

Aturan ketat juga diterapkan untuk penumpang kereta api di Daops 8 Surabaya. 

Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Sabtu (3/7/21) di Surabaya.

Luqman menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Dia menambahkan, perlu diketahui juga selama PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya juga masih menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 5 Stasiun.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Ke 5 stasiun tersebut yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” pungkas Luqman.

17 KA Batal Jalan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh pada saat momen larangan Mudik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh pada saat momen larangan Mudik. (SURYA.CO.ID/Wiwit Purwanto)

Sejalan untuk turut mendukung dan mematuhi kebijakan PPKM Darurat, per hari Sabtu ini (3/7/21) PT KAI Daop 8 Surabaya resmi membatalkan sejumlah perjalanan KA diwilayahnya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

"Per hari ini, total ada 17 KA yang batal jalan hingga 20 Juli 2021 nanti," ujar Luqman kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21) di Stasiun Gubeng.

Ia menjelaskan, 17 KA yang batal jalan terdiri dari 9 KA lokal dan 8 KA Jarak Jauh.

Sementara perihal calon penumpang yang terlanjur memiliki tiket KA yang termasuk KA yang dibatalkan perjalanannya oleh pihaknya, kata Luqman, tidak perlu khawatir karena bisa refund.

"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tidak perlu khawatir, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121," tegasnya.

Dikatakannya juga, bahwa bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI.

Adapun untuk proses pembatalan tiket sendiri, kata Dia, dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI.

"Selama PPKM Darurat tentu kami akan tegas perihal prokes," pungkasnya.

Untuk diketahui, informasi terkait proses pembatalan  dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.

Sedangkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved