Virus Corona di Surabaya
Aturan Naik Pesawat di Bandara Juanda dan Kereta Api di Surabaya Selama PPKM Darurat, Bawa Surat Ini
Inilah aturan naik pesawat di Bandara Juanda dan kereta api di stasiun Gubeng, Surabaya selama PPKM Darurat.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Inilah aturan naik pesawat di Bandara Juanda dan kereta api di stasiun-stasiun Surabaya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Setiap calon penumpang yang akan bepergian via Bandara Juanda wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Aturan ini berlaku mulai, Senin (5/7/2021).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Aturan Masuk Surabaya Selama PPKM Darurat, Bawa Bukti Vaksin atau Surat ini untuk Plat-plat Tertentu
"Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat atau per 5 Juli nanti di wilayah kami, yang pertama yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin," jelas Yuristo kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21).
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara "selain" di Pulau Jawa dan Pulau Bali, lanjutnya, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, kata Dia, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
"Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan," tambahnya.
Sekadar informasi, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Aturan Naik Kereta Api

Aturan ketat juga diterapkan untuk penumpang kereta api di Daops 8 Surabaya.
Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.