Virus Corona di Indonesia
Moeldoko: Ivermectin Terbukti Efektif Dalam Penyembuhan Covid-19, Mulai Dibagikan ke Anggota HKTI
Ketua Umum HKTI, Jenderal (Purn) Moeldoko membagikan obat cacing Ivermectin pada anggotanya karena terbukti efektif dalam terapi penyembuhan Covid-19.
Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes, dan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit, termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.
Penelitian dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan dalam managemen Covid-19, baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.
Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, Indofarma akan memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
Harga obat terapi Covid-19 dinilai sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan Covid-19.
Untuk kategori obat, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul, dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan efek samping Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.
Penggunaan Ivermectin yang merupakan obat keras, harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, dapat mengakibatkan efek samping."
"Antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM baru-baru ini.
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
BPOM: perlu bukti ilmiah
BPOM berpandangan, meski penelitian menyatakan Ivermectin memiliki potensi antivirus pada uji secara in-vitro di laboratorium, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik.
Uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ivermectin mulai dibagikan
Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta daerah yang telah menerima bantuan Ivermectin, mengawasi penggunaanya pada pasien Covid-19.
Ia menuturkan, sebagaimana yang disampaikan BPOM, kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini, dan harus di bawah rekomendasi berdasarkan observasi indikasi tertentu oleh dokter.
"Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021).
Wiku menegaskan, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya cara terapitik untuk penyakit Covid-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang.
Dalam memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit. (WartaKota)
Baca berita lainnya terkait Ivermectin untuk terapi pasien Covid-19