Virus Corona di Indonesia

Moeldoko: Ivermectin Terbukti Efektif Dalam Penyembuhan Covid-19, Mulai Dibagikan ke Anggota HKTI

Ketua Umum HKTI, Jenderal (Purn) Moeldoko membagikan obat cacing Ivermectin pada anggotanya karena terbukti efektif dalam terapi penyembuhan Covid-19.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Shutterstock/Dok HKTI
Ivermectin, obat yang disebut bisa untuk terapi penyembuhan Covid-19. Foto kanan : Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Ivermectin efektif menyembuhkan Covid-19, meskipun merupakan obat cacing. 

Moeldoko mengatakan, berdasarkan data FLCCC alliance (Front Line Covid Critical Care), sudah ada 33 negara yang menggunakan Ivermectin dalam mengatasi Covid-19, di antaranya Brazil, Zimbabwe, Jepang, dan India.

Berdasarkan American Journal of theurapetic, sudah ada penelitian yang menunjukan Ivermectin terbukti dapat mengatasi Covid-19 sebesar 95 persen.

"Jadi, dari 3.406 partisipan menunjukkan menekan tingkat kematian pasien Covid-19."

"Selain itu juga, tercatat 15 negara sudah berhasil melawan Covid-19 dengan menggunakan invermectin."

"Di antaranya Peru, Meksiko, Slovakia adalah negara yang turut berhasil menekan penderita Covid-19 dengan penggunaan invermectin," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Moeldoko, ia berani mendistribusikan Ivermectin kepada anggota-anggota HKTI di seluruh Indonesia.

"Dalam hadapi kondisi kritis sekarang ini, apakah harus diam? Menurut saya tidak."

"Kita harus berbuat sesuatu, diam ada risiko kematian."

"Melakukan sesuatu belum tentu mati, ini sebuah pilihan."

"Pilihan bijaksana melakukan sesuatu," cetusnya.

Sebelumnya, BPOM memberikan lampu hijau kepada Ivermectin, untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19

Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan, yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," ujar Penny.

Penny menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.

"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved