Virus Corona di Indonesia
Moeldoko: Ivermectin Terbukti Efektif Dalam Penyembuhan Covid-19, Mulai Dibagikan ke Anggota HKTI
Ketua Umum HKTI, Jenderal (Purn) Moeldoko membagikan obat cacing Ivermectin pada anggotanya karena terbukti efektif dalam terapi penyembuhan Covid-19.
SURYA.co.id | JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jenderal (Purn) Moeldoko membagikan obat cacing Ivermectin kepada anggotanya.
Menurut mantan Panglima TNI yang kini menjabat Kepala Staf Presiden (KSP) itu, Ivermectin telah terbukti efektif dalam terapi penyembuhan Covid-19 di sejumlah negara.
Namun, Ivermectin sendiri hingga saat ini belum digunakan di Indonesia dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19.
Menurut Moeldoko, kondisi kasus Covid-19 di Indonesia sudah dalam kondisi kritis. Perlu dilakukan critical thinking.
Dengan kondisi seperti ini, menurutnya, diam ada risiko kematian. Sedangkan melakukan sesuatu belum tentu mati.
"Ini sebuah pilihan," beber Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang itu dalam diskusi daring, Senin (28/6/2021).
Karena itu, Moeldoko pun mendistribusikan Ivermectin kepada para anggota HKTI se-Indonesia sebagai edukasi.
Baca juga: Varian India Menular 5 Detik, Kasus Covid-19 di Indonesia Bisa Capai 100.000 Per Hari di Akhir Juli
"Sungguh sangat mendukung program edukasi hari ini."
"Untuk kenalkan lebih dekat tentang Ivermectin sebagai salah satu obat yang telah terbukti efektif di dalam penyembuhan Covid-19 di berbagai negara."
"Walaupun kita tahu Invermectin digunakan untuk obat cacing," kata Moeldoko.
Ketua Umum HKTI tersebut mengatakan, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah memasuki situasi kritis.
Indikatornya, zona merah Covid-19 yang meluas, tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi, dan banyaknya varian Covid-19 di sejumlah daerah.
"Ditambah belum semua dari kita mendapatkan vaksin."
"Dengan perkembangan Covid-19 seperti itu, kami menilainya ini adalah situasi yang kritis, bukan situasi yang normal."
"Maka diperlukan critical thinking, dan bahkan sebuah solusi dalam kondisi kritis seperti ini," tuturnya.
Moeldoko mengatakan, berdasarkan data FLCCC alliance (Front Line Covid Critical Care), sudah ada 33 negara yang menggunakan Ivermectin dalam mengatasi Covid-19, di antaranya Brazil, Zimbabwe, Jepang, dan India.
Berdasarkan American Journal of theurapetic, sudah ada penelitian yang menunjukan Ivermectin terbukti dapat mengatasi Covid-19 sebesar 95 persen.
"Jadi, dari 3.406 partisipan menunjukkan menekan tingkat kematian pasien Covid-19."
"Selain itu juga, tercatat 15 negara sudah berhasil melawan Covid-19 dengan menggunakan invermectin."
"Di antaranya Peru, Meksiko, Slovakia adalah negara yang turut berhasil menekan penderita Covid-19 dengan penggunaan invermectin," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Moeldoko, ia berani mendistribusikan Ivermectin kepada anggota-anggota HKTI di seluruh Indonesia.
"Dalam hadapi kondisi kritis sekarang ini, apakah harus diam? Menurut saya tidak."
"Kita harus berbuat sesuatu, diam ada risiko kematian."
"Melakukan sesuatu belum tentu mati, ini sebuah pilihan."
"Pilihan bijaksana melakukan sesuatu," cetusnya.
Sebelumnya, BPOM memberikan lampu hijau kepada Ivermectin, untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19
Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan, yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," ujar Penny.
Penny menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," katanya.
Ia melanjutkan, data-data epidemiologi global merekomendasikan Ivermectin digunakan dalam penanggulangan Covid-19, dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treament yang merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik, seperti US FDA dan EMA dari Eropa."
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," terang perempuan berhijab ini.
Untuk itu, BPOM memberikan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
Sehingga, akses masyarakat untuk obat Ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik.
Tentunya, pertimbangan dengan pemberian persetujuan uji klinik dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi metaanalisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan, dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya.
Yaitu, randomized control trial atau acak kontrol.
Juga, sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai ketentuan, apabila diberikan.
"Serta adanya jaminan keselamatan serta uji klinik, karena ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya," ucap Penny.
Indofarma Bakal Produksi Massal
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi massal produk generik dari Ivermectin 12 mg, untuk obat terapi pasien Covid-19.
Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas, dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.
"Di tengah upaya kita memerangi pandemi Covid-19 yang masih tinggi melalui program vaksinasi, baik penyuntikan dan mendatangkan ragam jenis vaksin dari berbagai negara."
"Saya apresiasi kemampuan Indofarma yang sudah mendapat izin edar dari BPOM RI untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet," ujar Erick lewat keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Erick mengingatkan, penggunaan Ivermectin harus dilakukan dengan resep serta pengawasan dokter.
Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes, dan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit, termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.
Penelitian dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan dalam managemen Covid-19, baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.
Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, Indofarma akan memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
Harga obat terapi Covid-19 dinilai sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan Covid-19.
Untuk kategori obat, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul, dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan efek samping Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.
Penggunaan Ivermectin yang merupakan obat keras, harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, dapat mengakibatkan efek samping."
"Antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM baru-baru ini.
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
BPOM: perlu bukti ilmiah
BPOM berpandangan, meski penelitian menyatakan Ivermectin memiliki potensi antivirus pada uji secara in-vitro di laboratorium, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik.
Uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ivermectin mulai dibagikan
Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta daerah yang telah menerima bantuan Ivermectin, mengawasi penggunaanya pada pasien Covid-19.
Ia menuturkan, sebagaimana yang disampaikan BPOM, kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini, dan harus di bawah rekomendasi berdasarkan observasi indikasi tertentu oleh dokter.
"Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021).
Wiku menegaskan, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya cara terapitik untuk penyakit Covid-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang.
Dalam memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit. (WartaKota)
Baca berita lainnya terkait Ivermectin untuk terapi pasien Covid-19