Berita Mojokerto

Gaji Ke-13 ASN Pemkot dan Pemkab Mojokerto Mulai Cair, Segini Kisarannya

Pencairan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi seluruh ASN yaitu sebanyak 2.658 orang dan 25 orang DPRD

kontan.co.id
Ilustrasi uang 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi seluruh ASN yaitu sebanyak 2.658 orang dan 25 orang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto, Agoeng Moeljono menjelaskan sebelum gaji ke-13 Pemerintah Daerah telah mencairkan hari raya (THR). Penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Kamis (3/6/202).

"Pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, KDH, Wakil KDH dan DPRD Kota Mojokerto, semuanya sudah di Bank Jatim yang akan di transfer ke rekening masing-masing," ungkapnya, Jumat (4/6/2021).

Agoeng menjelaskan jumlah anggaran belanja pembiayaan gaji ke-13 bagi 2.658 ASN Pemkot Mojokerto dan 25 orang DPRD ini mencapai Rp 11.958.054.925,00.

"Gaji ke-13 nilainya setara gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021," jelasnya.

Menurut dia, Kepala OPD sebagai pengguna anggaran di Pemkot Mojokerto diwajibkan mengajukan SPM-LS Gaji ke-13 ke BPKAD Kota Mojokerto, paling lambat hari ini pada Jumat 4 Juni 2021.

Sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke -13 pada Aparatur Negara dan penerima tunjangan di lingkungan pemkot Mojokerto tahun 2021, tanggal 6 Mei 2021.

"Pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh OPD sudah terkumpul semua sesuai jadwal sehingga SP2D dapat segera diproses untuk realisasi pencairan," ucap Agoeng.

Baca juga: Dua Tahun Penundaan Haji, Sebanyak 28 CJH Asal Kabupaten Tuban Meninggal Dunia

Baca juga: SMA/SMK di Kabupaten Trenggalek Disiapkan untuk Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021

Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi Disepakati, Majukan Wisata Kawah Ijen

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara juga berlangsung di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

Musonifin, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akutansi BPKAD Kabupaten Mojokerto, menuturkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN di Pemkab Mojokerto baru dilakukan hari ini sesuai deadline pengajuan SPM-LS dari seluruh Kepala OPD.

"Seluruh berkas telah diajukan ke Bank Jatim untuk jadwal pencairan dan realisasi belanja gaji ke -13 Pemkab Mojokerto untuk ASN senilai Rp. 34.132.765.967 dan PPPK senilai Rp. 600.805.800," pungkasnya.

BACA BERITA MOJOKERTO LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved