Berita Trenggalek
SMA/SMK di Kabupaten Trenggalek Disiapkan untuk Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021
Seluruh SMA, SMK, dan sekolah sederajat lainnya di Kabupaten Trenggalek disiapkan untuk memulai pembelajaran tatap muka
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Seluruh SMA, SMK, dan sekolah sederajat lainnya di Kabupaten Trenggalek disiapkan untuk memulai pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru Juli mendatang.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung-Trenggalekn Solikin menjelaskan, sekolah setingkat SMA di Kabupaten Trenggalek berjumlah 60-an lembaga.
“Rencananya akan dibuka semuanya, serentak,” kata Solikin, saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Meski dibuka, pola dan mekanisme pembelajaran tatap muka akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Di Kabupaten Trenggalek, pembelajaran mekanisme itu bakal bergantung pada kondisi risiko penularan Covid-19.
Sebagai contoh, persentase siswa yang akan masuk kelas bakal disesuaikan.
Kondisi itu dapat dipengaruhi zona risiko penularan virus corona.
Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi Disepakati, Majukan Wisata Kawah Ijen
Baca juga: Empat Jabatan Kepala Dinas di Lingkungan Pemkot Malang Kosong
Semakin baik kondisi zonanya, kata dia, maka persentasenya juga semakin besar.
Pengecekan kesiapan protokol kesehatan di tiap sekolah juga terus dijalankan. Visitasi dilakukan oleh Satgas Covid-19 kabupaten dan pengawas dari dinas pendidikan provinsi cabang setempat.
Salah satu penekanan dalam visitasi itu, menurut dia, adalah pembentukan sagtas khusus di tingkat sekolah.
Ia menekankan, sekolah tingkat SMA yang akan memulai pembelajaran tatap muka harus memiliki tim satgas sendiri.
“Anggotanya bisa dari siswa OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Jadi apabila ada temannya yang tidak memakai masker atau berkerumun saat di sekolah, mereka yang akan mengigatkan,” sambungnya.
Pembelajaran di sekolah dalam tatap muka nanti juga akan lebih singkat.
Masing-masing jam pelajaran dibatasi hanya 30 menit.
“Jadi kalau siswa masuknya jam 07.00 WIB, pulangnya harus jam 11.15 WIB. Selisih waktu 15 menit untuk istirahat dalam kelas, dan siswa tidak boleh keluar,” pungkasnya.