Dapat Uang Saku hingga Perlengkapan, Bagaimana Nasib Komponen Cadangan (Komcad) Setelah Pelatihan?

Dapat uang saku hingga perlengkapan, bagaimana nasib para anggota Komponen Cadangan (Komcad) setelah selesai pelatihan?

ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Peserta Mahasiswa Angkatan 34 pada tahun akademik 2019/2020 mengikuti upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Negeri Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020) 

SS2-V5 A1 memiliki ukuran kaliber 5,56 x 45 mm dengan berat tanpa peluru 3,35 kilogram, dan jika dengan penuh peluru 3,71 kilogram.

Dengan panjang 755 mm atau 75,5 centimeter, senjata api ini memiliki jarak tembak efektif sejauh 200 meter menggunakan peluru Ordinary Ball Cartridge MU5-TJ atau SS 109, blank cartridge MU5-H.

Sanksi militer

Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad.

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

Ikuti Berita Seputar Komponen Cadangan di SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved