Dapat Uang Saku hingga Perlengkapan, Bagaimana Nasib Komponen Cadangan (Komcad) Setelah Pelatihan?

Dapat uang saku hingga perlengkapan, bagaimana nasib para anggota Komponen Cadangan (Komcad) setelah selesai pelatihan?

ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Peserta Mahasiswa Angkatan 34 pada tahun akademik 2019/2020 mengikuti upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Negeri Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020) 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Dapat uang saku hingga perlengkapan, bagaimana nasib para anggota Komponen Cadangan ( Komcad) setelah selesai pelatihan?

Seperti diketahui, pendaftaran Komcad Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cukup jadi sorotan baru-baru ini.

Pendaftaran Komcad akan dibuka mulai 2 - 7 Juni 2021 melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.

Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Mahasiswa Angkatan 34 pada tahun akademik 2019/2020 mengikuti upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Negeri Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020)
Peserta Mahasiswa Angkatan 34 pada tahun akademik 2019/2020 mengikuti upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Negeri Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020) (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Baca juga: Selain Dapat Uang Saku, Komponen Cadangan (Komcad) Dibekali Senjata SS2-V5 A1, ini Spesifikasinya

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Komponen Cadangan (Komcad) Kemenhan: Mulai dari Gaji, Syarat hingga Cara Daftar

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Meski sudah memenuhi semua persyaratan, tapi pendaftar juga harus melewati seleksi yang ketat untuk menjadi anggota Komponen Cadangan.

Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka nantinya mulai menjalani pendidikan dasar kemiliteran pada pekan keempat di bulan yang sama selama tiga bulan ke depan, tepatnya September 2021.

Lantas, bagaimana nasib para anggota Komcad setelah selesai pelatihan?

Melansir dari laman ppid.kemhan.go.id, setelah selesai pelatihan, yang dinyatakan lulus akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota KOMCAD.

Mereka bisa kembali ke profesi awalnya, sebagai warga sipil.

TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun, untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga.

Dan akan dipanggil atau dimobilisasi oleh Presiden melalui persetujuan DPR RI untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam.

Dapat uang saku hingga dibekali senjata

Para anggota Komponen Cadangan ( Komcad) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan mendapat sejumlah keuntungan.

Seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Keuntungan tersebut meliputi uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Saat pelatihan, para anggota Komcad akan dibekali salah satu senjata mutakhir buatan PT Pindad yakni SS2-V5 A1.

Hal ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi para anggota Komcad.

"Bangga juga bila Komcad dibekali senjata canggih yang lebih modern, ringan, memakai teleskop dan laser," kata anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Meski tak sebanding dengan senjata prajurit TNI yang profesional, SS2-V5 A1 memiliki sejumlah kelebihan yang mumpuni.

Dilansir dari laman resmi Pindad, senjata varian SS2-V5 A1 ini merupakan versi terbaru dari SS2-V5 yang mendapatkan beberapa upgrade untuk meningkatkan performanya.

Popor lipat yang menjadi standar pada SS2-V5 diganti dengan popor model teleskopik.

Ilustrasi. Selain Dapat Uang Saku, Komponen Cadangan (Komcad) Dibekali Senjata SS2-V5 A1
Ilustrasi. Selain Dapat Uang Saku, Komponen Cadangan (Komcad) Dibekali Senjata SS2-V5 A1 (Kolase Tribun Manado dan Pindad)

Pada bagian handguard, disematkan rail di bagian kiri, kanan, atas, dan bawah untuk memasang aksesoris misalnya seperti lasser point maupun senter.

Sementara pada rail bawah, sudah terpasang sebuah vertical foregrip yang dapat menambah ergonomi dan kenyamanan dalam penggunaan senjata.

Selain itu, pisir model carry handle diganti dengan model lipat pada rail. Pisir dan pijera ini dapat diganti dengan berbagai jenis teleskop yang dipasang pada rail senjata.

SS2-V5 A1 memiliki ukuran kaliber 5,56 x 45 mm dengan berat tanpa peluru 3,35 kilogram, dan jika dengan penuh peluru 3,71 kilogram.

Dengan panjang 755 mm atau 75,5 centimeter, senjata api ini memiliki jarak tembak efektif sejauh 200 meter menggunakan peluru Ordinary Ball Cartridge MU5-TJ atau SS 109, blank cartridge MU5-H.

Sanksi militer

Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad.

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

Ikuti Berita Seputar Komponen Cadangan di SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved